Jumat, 3 Mei 24

Peran Negara Harus Serius dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia

Peran Negara Harus Serius dalam Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia
* Sebuah webinar nasional yang diselenggarakan oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) pada Selasa (12/9/2023), (Foto: Istimewa)

Obsessionnews.com – Maraknya praktik mafia tanah di Indonesia yang merugikan masyarakat telah menjadi perhatian utama.

Dalam sebuah webinar nasional yang diselenggarakan oleh Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) pada Selasa (12/9/2023), dibahas peran penting negara dalam mengatasi masalah ini.

Webinar tersebut dipandu oleh Dr. Dewi Tenty Septy Artiany, SH, MH, MKn, dan menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Dr. I Made Pria Dharsana, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H, dan Prof. Nia Kurniati, SH, MH.

Dr. I Made Pria Dharsana, seorang dosen kenotariatan, menjelaskan bahwa mafia tanah adalah kelompok atau individu yang melakukan tindakan ilegal terkait kepemilikan tanah. Mereka sering terlibat dalam pemalsuan dokumen dan kekerasan demi keuntungan pribadi.

Pria Dharsana menekankan pentingnya mengenali ciri-ciri mafia tanah untuk melindungi hak atas tanah masyarakat.

“Mengingatkan para notaris untuk menjalankan jabatan mereka dengan ketelitian dan kehati-hatian dalam membuat akta autentik,” ujar Pria dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Obsessionnews, Rabu (13/9).

Tak hanya Pria, Ana Sofa Yuking juga menyoroti faktor-faktor penyebab munculnya mafia tanah, termasuk kurangnya integrasi dalam sistem administrasi pertanahan dan lemahnya pengawasan terhadap tanah terlantar.

“Mendorong pemerintah untuk terus memerangi mafia tanah dan mendukung pembentukan pengadilan tanah,” ujarnya.

Dengan begitu, Prof. Nia Kurniati mendukung Undang-Undang Cipta Kerja yang menciptakan Bank Tanah sebagai solusi untuk mengatasi masalah tanah di Indonesia.

“Pemberantasan mafia tanah memerlukan kolaborasi semua unsur lembaga negara dan partisipasi masyarakat guna optimalnya gerakan tersebut,” tegasnya.

Dengan begitu, pemberantasan mafia tanah di Indonesia adalah tugas bersama yang melibatkan semua pihak dan harapannya adalah agar kepastian hukum atas tanah dapat terwujud, melindungi hak-hak pemilik tanah, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.