Surabaya, Obsessionnews – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Rasiyo – Lucy Kurniasari, pertanyakan kejelasan dana kampanye Paslon Risma – Whisnu. Ini terkait temuan Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya adanya dugaan dana kampanye tidak jelas.
Tim Pemenangan Paslon Rasiyo – Lucy, Ernawati, mengatakan, penegakan aturan harus diberlakukan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak. Mengingat, semua pihak menghormati segala tahapan dan aturan main pilkada. Pendalaman atas temuan tersebut harus dilakukan oleh Panwaslu agar masyarakat Surabaya mendapatkan transparansi.
” Temuan (dana kampanye) sudah didapat, sudah sepatutnya pihak terkait (Panwaslu) melakukan pendalaman,” ungkap Ernawati, Rabu (16/12/2015).
Menurut mantan anggota DPRD Surabaya ini, Paslon Nomor Urut 2 sudah melanggar Undang – Undang No. 8 tahun 2015, pasal 76 ayat 2,3 dan 4 tentang Pasangan Calon. Dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 tahun 2015 pasal 8 tentang sumbangan dana kampanye yang harus mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Dari keterangan Panwaslu, orang yang memberikan sumbangan berstatus sopir dan pengangguran,” paparnya. (Rudianto)