Selasa, 7 Mei 24

Penyelundupan Mutiara Rp45 Miliar Digagalkan

Penyelundupan Mutiara Rp45 Miliar Digagalkan

Jakarta, Obsessionnews – Upaya penyelundupan mutiara senilai Rp45 miliar berhasil digagalkan. Ini, dilakukan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan koordinasi.

Dalam keterangan persnya di Jakarta, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan kalau koordinasi dua lembaga ini berhasil menggagalkan ekspor ilegal mutiara dengan berat 114 kilogram ke Hongkong.

Bambang menuturkan, pada 2 Desember 2015 lalu, CV SBP mengajukan pemberitahuan ekspor barang (PEB). Di dalamnya, disebutkan sebagai beads atau manik-manik yang dikemas dalam 5 kotak kayu seberat 116,5 kilogram. Rencananya, pengiriman bakal dilakukan dengan konsolidator.

Namun, berdasar informasi dari KKP serta analisa intelijen, diindikasikan ada pelanggaran berupa pemalsuan dokumen. Dan barang yang dimaksud, tak sesuai dengan PEB-nya.

Informasi tersebut akhirnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Nota Hasil Intelijen serta dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium. Hasilnya, barang yang dimaksud merupakan jenis mutiara budidaya yang belum diolah.

Dari 114 kilogram mutiara mentah itu, nilainya diperkirakan mencapai Rp 45 miliar dengan harga Rp 400 ribu tiap gramnya.

Seandainya, KPU Bea Cukai Tanjung Priok tak menggagalkan upaya ekspor ilegal tersebut, maka jelas negara bakal dirugikan. Dan kerugian immaterial yang ditimbulkan adalah tidak berkembangnya industri mutiara nasional sebab bahan bakunya banyak dicuri.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.