Jumat, 8 Desember 23

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Antigen
* Calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. (Foto: Humas KAI Daop 1 Jakarta)

Obsessionnews.com – Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KAJJ mulai keberangkatan Rabu (18/5/2022).

 

 

Baca juga:

Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diimbau Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket Terbaru

Hari ketiga Libur Panjang, Pelanggan Kereta Api Naik 49 Persen

 

 

Hal itu diungkapkan Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi ( Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima obsessionnews.com, Rabu.

“Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KAJJ yang diterapkan mulai hari ini,” kata Eva.

Ia menambahkan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:

  1. Syarat Naik KAJJ
  2. a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  3. b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  4. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  5. d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  2. a) Vaksin minimal dosis pertama
  3. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  4. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan bermasker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap  empat  jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KAJJ yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.  (arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.