Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Diimbau Perhatikan Ketentuan Pembatalan Tiket Terbaru

Jakarta, obsessionnews.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening rapid test antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan. Baca juga:Hari ketiga Libur Panjang, Pelanggan Kereta Api Naik 49 PersenBPN: Pengadaan Tanah Proyek Kereta Api Makassar –Parepare Capai 70 Persen Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75%. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan rapid test antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun. Dikutip dari siaran pers, Senin (7/2/2022), berikut ini ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
- Pengembalian 100% dilakukan jika:
- Pengembalian 75% dilakukan jika:
- Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
- Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
- Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.