Minggu, 28 April 24

Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Rakabuming: Tidak Ada Kegiatan Politik di CFD

Penuhi Panggilan Bawaslu, Gibran Rakabuming: Tidak Ada Kegiatan Politik di CFD
* Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka saat memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Jakpus di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Rabu (3/1/2024). (Foto: ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Obsessionnews.com – Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka diketahui baru saja hadir memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024).

Kehadiran Gibran kali ini dalam rangka memberikan klarifikasi atas kegiatan bagi-bagi susu yang sempat dilakukannya beberapa waktu lalu. Kepada para awak media, ia menegaskan bahwa tidak ada kegiatan politik saat dirinya mendatangi area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik,” kata Gibran.

Saat ditanya mengenai ada atau tidaknya pembahasan mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan gubernur mengenai CFD dalam klarifikasi di hadapan Bawaslu Jakpus itu, Gibran tidak menjawab.

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk meminta klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD Jalan Thamrin sampai Bundaran HI Jakarta.

Seperti diketahui, pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

​​​​Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. (Antara/Arfi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.