Jumat, 3 Mei 24

Penetapan DPT Jateng Dibayangi Masalah

Penetapan DPT Jateng Dibayangi Masalah

Semarang, Obsessionnews – Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih dibayangi masalah. Padahal, jadwal penetapan sudah habis, yakni tanggal 1 sampai 2 Oktober 2015. Permasalahan tersebut antara lain banyak pemilih tidak memenuhi syarat namun masuk ke dalam daftar pemilih sementara. Begitu pula sebaliknya.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo.

“Masih ada sekitar 72.733 dugaan permasalahan terkait daftar pemilih, khususnya pasca pengumuman daftar pemilih sementara oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota”, terangnya, Kamis (1/10/2015).

Dikatakan, jumlah itu terbagi menjadi dua, yaitu pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak 61.466 dan pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara sebanyak 11.267.

Secara rinci, dari 61.466 yang tidak memenuhi syarat adalah meninggal dunia 14.869, sakit jiwa 1.175, dibawah usia 17 tahun 170, pemilih ganda 27.098, pindah domisili 13.828, Anggota TNI 184, Angggota Polri 81 dan pemilih fiktif 4.061.

Sedangkan 11.267 pemilih yang sebenarnya memenuhi syarat, namun belum masuk dalam daftar pemilih sementara yakni menikah 3.739, berumur 17 tahun 7.131, purnawirawan TNI 182, purnawirawan Polri 215.

Teguh menambahkan, sebanyak 5 Kabupaten/Kota memiliki dugaan permasalahan daftar pemilih. Kelimanya ialah Kabupaten Wonosobo 8.555 dugaan permasalahan, Kabupaten Purworejo 8.158, Kabupaten Blora 7.395, Kabupaten Kebumen 6.887 dan Kabupaten Wonogiri 5.957. Sementara Kabupaten/Kota paling sedikit dugaan permasalahan daftar pemilih adalah Kota Magelang sebesar 237.

“Bisa jadi jumlah dugaan permasalahan ini jumlahnya proporsional dengan jumlah pemilih yang ada di kabupaten/kota tersebut sebagian telah diselesesaikan secara berjenjang ditingkat desa atau ditingkat kecamatan antara penyelenggara teknis dan jajaran pengawas,” jelas dia.

Ia berharap, rekap ditingkat kabupaten kota dilakukan cheking dan sinkronisasi data terlebih dahulu dengan Panwas Kabupaten/kota sebelum dilakukan penetapan DPT. Sebab, terkait daftar pemilih tingkat kerawanannya terbilang tinggi dan berpotensi dimasalahkan oleh calon. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.