Selasa, 14 Mei 24

Cabup Pariaman Tersandung Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Cabup Pariaman Tersandung Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Padang, Obsessionnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan pelanggaran administrasi dan kode etik pada saat penetapan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (wabub) Padang Pariaman.

Anggota KPU setempat diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Desakan tersebut disampaikan disampaikan pelapor bernama Alfadila Hasan. Berdasar surat rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Padang Pariaman, kata Alfadila Hasan, secara tegas diperintahkan kepada KPU Padang Pariaman untuk meninjau ulang kembali penetapan calon bupati dan wakil bupati padang pariaman yang telah diputuskan pada 24 Agustus 2015 lalu.

“Rekomendasi itu kan jelas dan terang untuk segera menindaklanjutinya,” kata Alfadila Hasan kepada wartawan, Kamis (03/9).

Selain menindaklanjuti rekomendasi atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumbar supaya meneruskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU Padang Pariaman ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti saat dikonfirmasi Kamis (3/9) membenarkan ada laporan yang diterima Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, terkait dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU Padang Pariaman. Dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik oleh KPU Padang Pariaman terkait penetapan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Padang Pariaman tahun 2015.

Elly Yanti mengatakan, sehari setelah panwaslu Padang Pariaman mengeluarkan rekomendasi pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015, Bawaslu Sumbar pada hari Minggu 30 Agustus, meneruskan rekomendasi tersebut ke DKPP.

“Hari Minggu tanggal 30 Agustus surat ke DKPP sudah kita kirim melalui pos yang langsung ditujukan kepada Ketua DKPP,” kata Elly Yanti.

Sementara itu, Ketua KPU Padang Pariaman, Fifner kepada obsessionnews.com saat berada di kantor KPU Sumbar Kamis (3/9) mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Padang Pariaman. KPU Padang Pariaman suda meninjau ulang kembali Surat Keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 berikut surat keputusan KPU Kabupaten Padang Pariaman tentang penetapan nomor urut pasangan calon.

“Tadi kita sudah plenokan dan kita minta pokja untuk meneliti kembali seluruh berkas. Dalam waktu dekat akan kita putuskan,” ujar Fifner Kamis (3/9).

Terkait laporan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, pihaknya siap menjani proses hukum.

KPU Padang Pariaman menetapkan dua pasang calon yang maju dalam pemilihan bupati Padang Pariaman yang digelar 9 Desember 2015 mendatang. Dua pasang calon yang ditetapkan tanggal 24 Agustus 2015 yaitu pasangan Ali Mukhni dengan Suhatri Bur dan Alfikri Mukhlis bersama Yulius Danil. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.