Sejak 2016 telah dirumuskan bahwa setidaknya ada sembilan fungsi KUA, empat di antaranya terkait nikah dan rujuk, yaitu: pelayanan, pengawasan, pencatatan, serta pelaporan nikah dan rujuk. Adapun lima fungsi lainnya adalah layanan bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, hisab rukyat dan pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, dan terakhir adalah bimbingan zakat dan wakaf.
“Bagi saya pribadi dan juga sebagian besar masyarakat Indonesia pasti memiliki kenangan yang tak terlupakan dengan KUA. Karena paling tidak satu kali dalam hidup, kita pernah berinteraksi dengan KUA,” tutur Yaqut.
KUA secara tidak langsung menjadi bagian yang paling menentukan dalam perjalanan hidup seseorang.
Meski demikian, tugas KUA dahulu terbilang cukup sederhana, dan karenanya dikelola secara sederhana, baik fisik maupun sistem pengelolaannya.
Yaqut berharap pencanangan revitalisasi KUA akan dapat memaksimalkan pelaksanaan seluruh fungsi KUA. Ke depan KUA tidak hanya dikenal sebagai kantor layanan pernikahan, tapi juga pusat layanan untuk fungsi-fungsi keagamaan lainnya.
“Revitalisasi KUA harus dilakukan secara serius hingga tuntas. Pelayanan harus meningkat. Jangan pernah berhenti memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pesannya. (red/arh)