Sabtu, 11 Mei 24

Penangkapan Mantan Bupati Kendal Penuh Drama

Penangkapan Mantan Bupati Kendal Penuh Drama

Semarang, Obsessionnews – Penangkapan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terdakwa kasus dugaan korupsi pembagian dana bansos senilai Rp 1,3 miliar tahun 2010, pukul 10.00 siang ini tidaklah berlangsung mudah. Pasalnya, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mendapat penolakan dari kuasa hukum tersangka dengan dalih kewenangan.

Siti Nurmarkesi, yang baru saja selesai menunaikan ibadah haji, kaget atas aksi tim Kejaksaan yang sudah pasang badan di depan Bandara Ahmad Yani, kota Semarang. Seperti diketahui, Siti Nurmarkesi sempat menghilang, usai putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan sebelumnya, dimana ia wajib ditahan.

Siti sendiri sempat menolak menandatangani Berkas Acara Pelaksanaan (BAP) yang disodorkan petugas. Ia berdalih perkaranya telah diregister Mahkamah Agung (MA) dengan No 2335. K/Pid.sus/2015 tertanggal 10 September 2015. Sehingga Kejari Kendal tidak memiliki wewenang untuk menahan.

“Kami sudah sampaikan keberatan bahwa perkara klien kami telah diregister ke MA. Sehingga beliau menolak untuk menandatangani BAP,” jelas ketua tim penasihat hukum terdakwa, Dani Sriyanto saat dihubungi obsessionnews.com, Jum’at (16/10/2015).

Usai penandatanganan BAP, tiba-tiba Siti meminta diperiksa kesehatan di RST Kalisari. Namun dokter menyatakan terdakwa tetaplah sehat. Dia kemudian dibawa ke Lapas Wanita, Bulu, Kota Semarang.

“Sudah diterima dan masuk (LP Wanita). Waktu masuk kondisi kesehatan baik,” kata Kepala LP Wanita, Suprobowati.

ANurmarkesi diantarkan langsung oleh Kajari Kendal, Yeni Andriani. Nurmarkesi diterima masuk LP sekitar jam 13.30 setelah pihak Kejari Kendal melengkapi administrasi.

“Kita sudah cek administrasinya dan lengkap. Sehingga kita terima,” jelas dia.

Suprobowati menambahkan, untuk sementara ini Nurmarkesi langsung menghuni sel masa pengenalan lingkungan (Mapenalin) selama satu minggu. Baru setelah itu, dirinya akan dipindahkan ke sel khusus Tipikor. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.