
Jakarta, Obsessionnews – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti memastikan, penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan akan ditangguhkan. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya desakan dari publik yang meminta Novel dibebaskan.
Badrodin mengatakan, saat ini posisi Novel dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menuju Jakarta. Novel rencananya akan mengikuti proses rekontruksi terkait kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dirinya pada tahun 2004. Namun, Novel menolak dengan alasan tidak ada BAP, dan tidak ada proses pemeriksaan sebelumnya.
“Sekarang dalam perjalanan dan mungkin setengah jam atau tiga perempat jam sampai ke sini,” kata Badrodin di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015) sore.
Selanjutnya, Novel akan diserahkan ke pimpinan KPK, agar bisa kembali bekerja seperti biasa. Meski demikian, Badrodin menegaskan, kasus terhadap Novel tidak dihentikan, proses pemeriksaan akan terus berjalan. “Nanti akan kita serahkan ke pimpinan KPK,” jelasnya.
Novel ditangkap di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading Jakarta Jumat (1/5/2015) berdasarkan surat dengan No SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum. Surat tersebut menyebutkan bahwa Novel perlu segera dimintai keterangan terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh aparat.
Ia dituduh pernah melakukan penembakan terhadap salah seorang pencuri sarang walet di Bengkulu. Pada saat itu, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Ia dianggap telah melakukan penembakan langsung yang mengakibatkan salah satu dari enam pencuri mati.
Upaya menangkapan terhadap Novel tidak terjadi kali ini saja. Sebelumnya pada Oktober 2012, Novel juga pernah dipaksa untuk ditarik kembali Polri. Sebab, Novel adalah penyidik yang menangani kasus Inspektur Jenderal Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM. Namun upaya penangkapan itu gagal. (Albar)