Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Pemkot Tak Tegas, Bachtiar Chamsyah Segera Laporkan Permasalahan Setu Tangsel ke Polisi

Pemkot Tak Tegas, Bachtiar Chamsyah Segera Laporkan Permasalahan Setu Tangsel ke Polisi
* Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. (Foto: Sutanto/OMG)

Tangsel, obsessionnews.com – Persoalan Setu atau resapan air di Kecamatan Setu yang terus diuruk hingga berpotensi membuat banjir rumah-rumah di sekitar setu bahkan wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), masih terus bergulir. Bahkan persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.

Warga sekitar yang dimotori mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah, Selasa (2/3) pagi membentuk tim untuk melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian.

“Kami sudah membentuk Tim Lobi dan Tim Pengacara untuk melaporkan segera kasus tersebut ke Polda Metro Jaya,” ujar Tairman Ellon, Koordinator Kuasa Hukum Bachtiar usai Rapat Tim di kediaman tokoh Tangsel, Usamah Hisyam, di kawasan BSD, Tangsel.

Selain Tairman, tampak hadir dalam rapat tersebut Bachtiar Chamsyah, Usamah Hisyam, Ustadz Dr Buchory Muslim, serta sejumlah tokoh masyarakat BSD City dan Tangsel.

Pengurukan dan penimbunan lahan resapan air di Kecamatan/Kelurahan Setu, Kota Tangsel, kata Tairman, jika tidak segera disetop oleh pemerintah kota dan dikembalikan fungsi lahan sebagai setu (resapan air) bisa di ancam pidana penjara 9 (sembilan) tahun denda 1.5 milyar.

Hal itu sesuai UU NO. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Pasal 52 Juncto Pasal 94 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan daya rusak air dan prasarananya.

“Apalagi pengurukan dan penimbunan pengurukan setu harus mendapatkan izin, seperti Izin Mendirikan Bangunan, Izin Usaha, Izin Lingkungan, Izin Gangguan, semua harus secara tertulis,” tandas Tairman.

Menurutnya, dari penyelidikan awal yang dilakukan, semua izin tersebut tidak ada. Apalagi penggalian dan pengurugan penimbunan atas lahan resapan air/genangan air yang sudah menjadi setu bahkan sudah diabadikan menjadi nama Kelurahan dan Nama Kecamatan, maka pengembang harus segera mengembalikan fungsi lahan dan pelestarian seperti semula.

“Tadi kami sudah sepakat, kepentingan umum warga harus diprioritaskan. Karena itu kami akan all out melakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya, karena Tangsel berada di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” tandas Tairman.

Pengaduan tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan ancaman pidana berikut perdata TUN jika Pemkot Tangsel telah mengeluarkan izin penimbunan atau pengurugan.

Tim warga juga akan memohon kepada BPN untuk mencabut sertifikat kepemilikan atas lahan yang ditelantarkan kurang lebih 25 tahun, dan sekarang lahan tersebut sudah menjadi setu/ danau genangan air besar.

“Kami akan laporkan pengembang dan pelaksana. Karena sampai Senin kemarin, pengembang masih melakukan aktivitas pengurukan,” kata Tairman.

Ditanya wartawan, Usamah mengimbau pemkot Tangsel hendaknya peduli secara sungguh-sungguh atas keresahan warga Setu yang disampaikan Bachtiar Chamsyah.

“Pemkot harusnya tegas, memihak kepentingan warga. Tadi sudah saya sarankan agar persoalan ini harusnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan pemkot sebagai fasilitator, tak perlu sampai dipidanakan. Tetapi Pak Bachtiar menjawab, ini kan persoalan sudah lama. Mereka terus menguruk. Mosok wibawa Pemkot dikalahkan mereka? Ya sudahlah. Kita bawa ke proses hukum saja. Gas pool (gas penuh, red),” ungkap Usamah, menirukan Bachtiar Chamsyah.

Ia menambahkan, sebagai Ketua Umum Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) yang kebetulan warga Tangsel, pihaknya telah instruksikan untuk membentuk Tim Hukum guna mendampingi Bachriar Chamsyah yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan Parmusi.

“Insya Allah Tim Lobi dan Tim Hukum kami akan cepat bergerak. Kami akan berada di belakang warga,” tandas Usamah. (Pur)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.