Minggu, 12 Mei 24

Pemkab Aceh Selatan Nyatakan Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Pemkab Aceh Selatan Nyatakan Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024
* Arsip foto warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di Banda Aceh. (ANTARA/M Haris SA)

Obsessionnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan menyatakan siap menyukseskan pemilu legislatif, pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta pilkada yang digelar serentak pada 2024.

Penjabat Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma di Aceh Selatan, Jumat (17/11/2023), mengatakan kesuksesan tiga agenda nasional tersebut untuk melahirkan demokrasi yang berkualitas, tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di Kabupaten Aceh Selatan secara khusus.

“Pemkab bersama seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan secara bersama-sama siap menyukseskan pemilu legislatif, pemilihan presiden serta pilkada pada 2024,” kata Cut Syazalisma.

Pemilu legislatif terdiri pemilihan calon anggota Dewan Rerwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota.

Pemilu legislatif tersebut digelar bersamaan dengan pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024. Sedangkan pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Selain siap menyukseskan pesta demokrasi tersebut, kata Cut Syazalisma, Pemkab Aceh Selatan juga mendukung penganggaraan pilkada. Pemkab Aceh Selatan juga sudah menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk penganggaran pilkada sebesar Rp30 miliar lebih.

“Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait kesuksesan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Aceh Selatan, termasuk pengawasan dan pengamanan bersama lintas sektor,” kata Pj Bupati Aceh Selatan.

Ia juga mengingatkan jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Aceh Selatan untuk tetap menjaga netralitas pada pemilu dan pilkada. Netralitas tersebut merupakan amanat undang-undang yang melarang aparatur sipil negara menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Mendagri, kata dia, sudah menyampaikan bahwa para aparatur sipil negara dilarang menyebarluaskan gambar atau foto peserta pemilu, dilarang menghindari deklarasi peserta pemilu dan lainnya.

“Mendagri juga mengingatkan kepala daerah tidak mengintimidasi atau mengancam aparatur sipil negara untuk memihak kepada peserta pemilu tertentu,” kata Cut Syazalisma. (Antara/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.