Kamis, 25 April 24

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Transportasi Online Daftar

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Transportasi Online Daftar
* Ilustrasi transportasi online.

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi transportasi online terdaftar sebagai perusahaan transportasi di Kementerian Perhubungan. Selanjutnya Kemenhub akan diberi kewenangan mengatur perusahaan transportasi online tersebut.

“Nanti sifatnya wajib bagi perusahaan aplikasi transportasi online untuk terdaftar sebagai perusahaan transportasi. Selama ini kami memang kesulitan mengatur, karena mereka tidak terdaftar sebagai perusahaan transportasi,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (1/4/2018).

Menhub mengatakan meskipun terdaftar sebagai perusahaan transportasi, pihaknya akan memberikan treatment khusus terhadap perusahaan penyedia aplikasi tersebut. Perlakuan khusus itu diberikan karena model bisnis yang dimiliki oleh perusahaan aplikasi berbeda dengan perusahaan transportasi konvensional.

“Meskipun telah terdaftar sebagai perusahaan transportasi, mereka tetap diberi perlakuan khusus agar sesuai dengan model bisnisnya,” katanya.

Pihaknya juga akan akan melakukan revisi sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 108 tahun 2017. Revisi ini dilakukan sebagai upaya melakukan perbaikan terhadap taksi online. Posisi pengemudi yang tadinya hanya sebagai mitra pun diubah menjadi hubungan langsung dengan perusahaan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.