Jumat, 17 Mei 24

Pemerintah Harus Patuhi Hukum dalam Proyek Kereta Cepat

Pemerintah Harus Patuhi Hukum dalam Proyek Kereta Cepat
* Menteri BUMn Rini Soemarno.

Jakarta, Obsessionnews – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyoroti Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Yakni, prosesi groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung telah dilaksanakan, namun keberlanjutan pelaksanaan proyek itu belum dapat dijamin karena beberapa hal. Pertama, adanya permintaan dari pihak Tiongkok terhadap Pemerintah Indonesia soal pemberian jaminan pemerintah dan alokasi pembagian risiko terhadap proyek kereta cepat.

“Permintaan ini tidak sesuai dengan Perpres No. 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelengaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung dan komitmen awal di mana kedua pihak sebelumnya tidak memasukkan penjaminan Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan. Sikap inkonsisten itu berpotensi merugikan keuangan negara apabila proyek mengalami kegagalan atau kerugian dalam operasionalisasinya,” tandas Peneliti PSHK Muhammad Faiz Aziz, Minggu (31/1/2016).

Kedua, lanjut Faiz. adanya permintaan hak eksklusif atau monopoli terhadap jalur kereta cepat Jakarta-Bandung. Permintaan itu bertentangan dengan semangat hak non-eksklusif yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Pengadaan dan penyediaan infrastruktur harus mematuhi semangat dalam kedua UU tersebut.

Ketiga, terkait pelaksanaan groundbreaking dan belum lengkapnya dokumen perizinan. Meskipun tidak diatur secara tegas dalam peraturan, pelaksanaan groundbreaking seharusnya dilakukan setelah kedua belah pihak melengkapi seluruh dokumen hukum dan perizinan yang menunjukkan adanya kepastian pembangunan proyek ini. Aktivitas groundbreaking seolah-olah mengirimkan pesan bahwa proyek kereta cepat ini pasti dilaksanakan meskipun dokumen hukum dan perizinan belum selesai.

“Padahal, terdapat konsekuensi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pembangunan dan operasional perkeretaapian tanpa perizinan yang sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 188 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” ungkapnya.

Atas ketiga hal tersebut, Menurut Faiz, PSHK mendorong beberapa rekomendasi sebagai berikut.

1.Pemerintah Indonesia harus konsisten menolak permintaan jaminan pemerintah atas penyediaan infrastruktur proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dan mematuhi Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 107 Tahun 2015 terkait dengan tidak akan digunakannya APBN dalam pembangunan proyek ini dan tidak disediakannya jaminan pemerintah.

2.Pemerintah Indonesia harus menolak permohonan hak eksklusif atau monopoli dalam proyek kereta cepat karena hak itu berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.

3.Pemerintah Indonesia harus menghentikan sementara pelaksanaan proyek kereta cepat hingga perjanjian konsesi final sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh dokumen hukum serta perizinan terkait proyek ini lengkap dan selesai.

4.Pemerintahan Joko Widodo harus menjadi teladan bagi seluruh elemen bangsa bahwa upaya menunjang pertumbuhan ekonomi harus dilakukan dengan tetap mematuhi hukum yang berlaku, termasuk mengenai perjanjian konsesi, persaingan usaha, dan perizinan usaha dan pembangunan. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.