Jumat, 17 Mei 24

Pemerintah Ditagih Janji Tolak Pasal Pelemahan KPK

Pemerintah Ditagih Janji Tolak Pasal Pelemahan KPK
* Indriyanto Seno Adjie.

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di ambang mati suri setelah pihak DPR RI mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sejumlah pasal yang melemahkan lembaga antirasuah itu bakal disetujui untuk dimasukan ke dalam UU tersebut.

Pimpinan KPK di bawah pimpinan Abraham Samad sudah berkali-kali menolak usulan tersebut. Namun pada akhirnya DPR bersikukuh untuk melanjutkan pembahasannya, apalagi RUU KPK sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas).

“Memang pada prinsipnya KPK menolak revisi usulan DPR tersebut yang berpolemik sejak tahun lalu, jadi motivasi belum jelas bagi DPR,” ujar mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adjie, melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (2/2/2016).

Indriyanto mengakui KPK memang pernah diminta masukan oleh pemerintah terkait empat hal yang menjadi pokok revisi UU KPK. Pada prinsipnya kata dia, pemerintah telah komit dengan KPK bahwa jika pembahasan DPR justru akan melemahkan maka pemerintah akan mundur dari pembahasan tersebut.

“Itu yang saya pahami. Pemerintah dan KPK akan menolak pembahasan bila DPR akan melemahkan KPK melalui revisi tersebut,” paparnya.

Revisi Undang-undang KPK ini sempat diwacanakan untuk digulirkan pada Tahun 2015 lalu. Saat itu, draft yang disusun oleh beberapa Fraksi di DPR, dimana yang menjadi pelopornya adalah Fraksi PDI Perjuangan, namun tidak jadi.

Dalam draft tersebut, terdapat sejumlah pasal dalam UU KPK yang direvisi, dan oleh banyak pihak dinilai sebagai sebuah upaya untuk menguburkan semangat KPK dalam memberantas korupsi.

Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam dratf tersebut, seperti terkait penyadapan, dimana KPK kalau ingin melakukan penyadapan harus terlebih dahulu memiliki dua alat bukti dan juga atas seizin Pengadilan Negeri.

Selain itu, batas bawah kasus korupsi yang bisa ditangani KPK adalah sebesar Rp 50 miliar, dan juga yang paling mengherankan adaalh umur KPK yang dibatasi selama 12 tahun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.