Sabtu, 20 April 24

Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Bisa Dicabut, Ini Syaratnya!

Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Bisa Dicabut, Ini Syaratnya!

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan pemberian bebas bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto sewaktu-waktu bisa dicabut jika yang bersangkutan kembali membuat pelanggaran hukum.

“Jadi kalau ada nanti indikasi pelanggaran, indikasi bahwa beliau masih melakukan beberapa hal yang melanggar hukum, ya kita cabut,” ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Namun, menurut Yasonna, selama Pollycarpus tak membuat pelanggaran hukum lagi, maka pemerintah tidak akan mengubah keputusannya. “Kalau melanggar, barulah kita cabut. Sepanjang dia masih tetap seperti memenuhi ketentuan, ndak lah,” tegas Yasonna.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Pollycarpus menjalani hukuman penjara sejak diputuskan bersalah pada 3 Oktober 2006. Awalnya, ia divonis 2 tahun penjara. Jaksa kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Januari 2008, dan diputuskan dihukum 20 tahun penjara dipotong masa hukuman sebelumnya.

Pada PK ketiga, 20 Oktober 2013, hukuman Pollycarpus dipotong menjadi 14 tahun. Mengacu pada vonis terakhir, sedianya Pollycarpus baru menyelesaikan masa hukumannya pada 25 Januari 2022.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, dia menerima banyak remisi. Total potongan hukuman yang diterima adalah 51 bulan plus 80 hari atau sekitar empat tahun. Jadi, masa pidana Pollycarpus seharusnya hingga 29 Agustus 2017. (Has)

 

Related posts