Rabu, 24 April 24

DPR Diminta Posisikan DPD Sejajar Dalam Pembuatan UU

DPR Diminta Posisikan DPD Sejajar Dalam Pembuatan UU

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk ke dalam program legislasi nasional (2014), dalam rapat sidang paripurna kemarin, Selasa (2/12).

Dengan disahkannya revisi UU MD3 tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan terus berupaya memperjuangkan haknya terkait kewenangan bidang legislasi melalui revisi UU MD3.

Anggota DPD, Gede Pasek Suardika mengatakan, kewemangan DPD ini sudah diakui Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga DPR harus melaksanakannya. Artinya, lanjut dia, DPD harus diposisikan sejajar dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembuatan sebuah Undang – Undang (UU).

“Kalau nantinya kewenangan DPD ini tidak diakomodir, kami akan ke pemerintah mengajak agar sekalian tak usah ikut membahas dengan DPR,” ujar Pasek di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Pasek sendiri yakin, bahwa DPR akan bersikap akomodatif (dapat menyesuaikan diri). Karena kewenangan DPD ini memang sudah ada dalam keputusan MK. Apalagi, kata dia melanjutkan, DPD juga tak akan merugikan DPR maupun pemerintah. Karena posisi DPD netral terkait adanya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Selain itu juga agar UU MD3 yang nanti akan direvisi hasilnya menjadi UU yang berkualitas.

“Jadi ini semacam uji sahih(sah) penyelenggaraan negara. Ini urusan buat UU yang sipatnya serius bukan buat tatib dan remeh temeh. Agar UU lebih bagus dan berkualitas,” katanya.

Untuk diketahui, dalam sidang paripurna DPR, Selasa (2/12), kewenangan DPD sebenarnya sudah mulai diakomodir. Lembaga yang diisi wakil-wakil dari provinsi di seluruh Indonesia ini berhak mengajukan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang dan berhak ikut membahas, khususnya UU yang terkait dengan daerah. (Pur)

 

Related posts