Senin, 6 Mei 24

Pelanggaran Pilkada di Jateng Capai 187 Kasus

Pelanggaran Pilkada di Jateng Capai 187 Kasus
* kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo.

Semarang, Obsessionnews – Sebanyak 187 dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah terjadi di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) selama rentang masa kampanye tahun 2015. Berbagai pelanggaran tersebut terbagi dalam delapan jenis.

“Yang pertama adalah terkait keterlibatan perangkat desa ada 28 kasus terjadi di Blora 1, Kabupaten Semarang 3, Kebumen 1, Boyolali 7, Demak 1, Kendal 5 dan Pemalang ada 2, Purbalingga ada 2, Sragen 1, Wonogiri 2, Wonosobo 1, Blora 1 dan Klaten 1,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo kepada Obsessionnews.com, Kamis (5/11).

Pelanggaran kedua melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di ranah politik. Terdapat 13 kasus pelanggaran pilkada dengan rincian Kabupaten Boyolali, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Purbalingga dan Grobogan.

Sedangkan pelanggaran ketiga adalah penggunaan fasilitas pemerintah sebanyak 7 kasus. “Ketujuhnya terdapat di Blora, Kebumen, Klaten, Kota Pekalongan, Kota Semarang, dan Wonosobo,” ujar pria berpecis ini.

Pelanggaran keempat terkait penyelenggaraan pemilu tidak netral yakni daerah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Boyolali dengan total 5 kasus.

Kelima, pelanggaran disebabkan kampanye diluar jadwal berjumlah  7 kasus yang terbagi di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonosobo, Kabupatèn Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Kendal.

“Terus kalau kampanye di tempat terlarang itu ada 3 kasus yaitu Wonosobo, Grobogan, dan Blora. Selebihnya (keenam) terkait pelanggaran administratif ada 109 kasus dan sengketanya (ketujuh) ada 1 kasus di Kabupaten Pemalang. Kalau tindak pidana umum (kedelapan) di Kabupaten Pekalongan,” jelas pria berpeci ini.

Mengenai pelanggaran yang mencapai tindak pidana, pihaknya berujar terus melakukan supervisi kepada panitia pengawas setempat, agar kasus tersebut bisa naik ke tingkat pengadilan.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu di Kabupaten Pekalongan sempat terjadi insiden pemukulan terhadap anggota panwas Kecamatan.

“Artinya Bawaslu Jateng tidak lepas tangan begitu saja,” tandas dia. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.