Kamis, 21 September 23

Panggil Megawati, KPK Beberkan Kasus BLBI

Panggil Megawati, KPK Beberkan Kasus BLBI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎akan melakukan langkah baru dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi  penanganan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi beberapa obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Ketua Umum KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya akan melanjutkan penanganan kasus BLBI ke tahap penyidikan. Rencananya hal itu akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.

“Baru saja saya panggil penyelidiknya. Dalam waktu dekat, saya minta habis Lebaran sudah harus ekspose. Sudah lama itu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Abraham merasa punya tangung jawab besar untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang tertangani secara utuh seperti kasus BLBI dan Bailout Bank Century. Oleh sebab itu, sebelum masa kepemimpinan berakhir pada tahun 2015, Abraham‎ punya harapan untuk menuntaskan kasus tersebut. ‎

“Karena tidak ada jaminan kalau (masa tugas) kami selesai, pimpinan KPK terpilih nanti punya respons seperti kami,” katanya.

Terlebih, tidak lama lagi salah satu Wakil Ketua KPK yakni, Busryo Muqaddas akan mengakhiri jabatannya pada Desember 2014.‎”Makanya kami percepat semua karena Pak Busyro enggak ada. Sebelum Pak Busyro keluar, semua kasus-kasus besar yang punya rersistensi, punya power kekuatan di depan, kami berakhir berlima,” jelasnya.

Pemanggilan Megawati
Abraham menjelaskan, tidak menutup kemungkinan langkah awal yang akan dilakukan KPK adalah memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Ia juga mengaku, KPK tidak punya hambatan atau merasa takut untuk memanggil Megawati. Pasalnya SKL itu dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, dan saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati.

“Kita bakal panggil, kita enggak masalah itu. Kalau memang kita harus panggil Megawati itu, karena KPK tidak ada hambatan yang gitu-gitu,” katanya.

Menurutnya, KPK selama ini tidak punya beban untuk memanggil pejabat tinggi di negeri ini. Seperti halnya kata Abraham, saat KPK memanggil Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangan terkait kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century, dan juga Pemanggilan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk kasus yang sama.

‎”Kemudian, saat kami kirim surat Pak Anas atas permintan SBY. Jadi enggak masalah panggil SBY dan kemungkinan besar,” katanya. ‎

Sebenarnya dalam kasus ini KPK sudah melakukan penyelidikan sejak awal 2014. Sebelumnya KPK telah memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.‎

Laksamana mengaku ditanya oleh penyidik mengenai SKL, yakni berkaitan dengan proses pemberian SKL kepada obligor BLBI. ‎KPK menduga pemberian SKL ada yang salah. Pasalnya patut dipertanyakan apakah SKL itu merupakan jaminan kepastian hukum  atau berisi sanksi kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan ketentuan pemegam saham.

‎Dalam catatan KPK, ada beberapa nama kolongmerat merat papan atas yang telah menerima SKLyakni seperti ‎Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan,

Menurut Laksamana,  penerbitan SKL tersebut merupakan amanat MPR. Melalui ketetapannya, MPR memerintahkan presiden untuk memberikan kepastian hukum kepada para pengutang BLBI. Namun jika kemudian hari pemberian SKL itu ada masalah bisa ditinjau kembali.

“Waktu itu zaman Bu Mega, presiden masih mandataris MPR. Jadi, ada TAP MPR yang kalau beliau melanggar, beliau bisa dimakzulkan,” katanya.

Abraham Samad Bertahan di KPK
Penuntasan kasus BLBI juga menjadi salah satu alasan Abraham untuk tetap memimpin KPK. Ia mengaku menolak ditawari jabatan sebagai Jaksa Agung oleh presiden terpilih pada Pemilu Presiden 2014. ‎Menurutnya jabatan di KPK lebih asik karena KPK punya kewenangan untuk memanggil pejabat tinggi sekelas presiden dan wakil presiden.

“Saya memilih jadi ketua KPK karena ketua KPK (bahkan) bisa menangkap presiden dan wakil presiden. Kalau Jaksa Agung, sulit,” katanya.

Abraham mengatakan, akan tetap bertahan menjalankan tugasnya menjadi Ketua KPK sampai tahun 2015. Sisa waktu yang tinggal 1 tahun itu, akan digunakan oleh Abraham untuk menuntaskan kasus-kasus besar. (Abn)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.