Kamis, 25 April 24

Jokowi Belum Bersikap Soal Revisi UU KPK

Jokowi Belum Bersikap Soal Revisi UU KPK

Jakarta, Obsessionnews – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi belum memutuskan menyetujui atau menolak usulan terhadap Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pratikno mengaku perlu menanyakan lagi kepada presiden dalam kesempatan pertemuan sore nanti.

“Kita tunggu presiden, saya belum berhasil menemui beliau mengenai hal tersebut,” ujar Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Mantan Rektor UGM itu menegaskan bahwa dari awal Jokowi sudah menyatakan pemerintah tidak ingin merevisi UU KPK. Walaupun belakangan diketahui bahwa ternyata usulan itu datang dari DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hanya memasukkan dalam program legislasi nasional lima tahunan.

“Jadi saya ingin tegaskan presiden menyatakan tidak ada niatan presiden untuk melakukan revisi UU KPK,” kata Pratikno.

Sebelumnya Menkumham Yasonna H Laoly mengajukan revisi UU KPK agar masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. Yasonna menilai bahwa pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Menurut dia, setidaknya ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, yaitu hanya ditujukan kepada pihak-pihak yang telah diproses pro justitia.

Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Ketiga, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Kelima, mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.