Sabtu, 18 Mei 24

Oknum PNS Diduga jadi Pengedar Sabu

Oknum PNS Diduga jadi Pengedar Sabu

Padang, Obsessionnews – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Eva (45 th) masih menjalani pemeriksaan bersama empat rekannya yang lain, setelah ditangkap jajaran kepolisian dari Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu pada Kamis (23/7).

Kasat Resnarkoba Polresta Padang Komisaris Polisi, Da­eng Rahman mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui mereka apakah pemakai atau pengedar.

“Pemeriksaan masih kita lakukan. Hasil pemeriksaan itu nanti baru diketahui apakah mereka pemakai atau penegedar. Bisa pemakai dan bisa juga pengedar. Kita lihat lah nanti bagaimana hasil pengembangan dilapangan,” ujar Daeng saat dihubungi obsessionnews.com Jum’at (24/7) sekitar pukul 15:13 WIB.

Bersama Vea, empat tersangka lain yang ditangkap dua diantaranya laki-laki yaitu berinisial Wen (43 th) dan Indra Alias Kuded (39 th). Sedangkan dua prempuan bersama Vea, Wiwit (42 th) dan Elfi Als Butet (33 th). Vea disebut-sebut sebagai pegawai ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu paket sedang, 3 paket kecil seharga Rp 4jt, 1,5 butir ekstasi atau inek, timbangan digital, alat hisap sabu-sabu, korek api, pirex kaca dan plastik kecil utuk kemas.

“Tersangka ditangkap di rumah salah satu tersangka di Kompleks Pemda, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), pada hari Kamis kemaren sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Daeng.

Daeng mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar, karena merasa aktivitas tersangka sudah mengganggu karena sudah sering melakukan pesta narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan didapati lima orang tersangka berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB,” kata Daeng.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat, Jayadisman, saat dikonfirmasi mengakui belum mendapat informasi resmi dari pihak kepolisian apakah salah seorang yang ditangkap salah seorang ASN dilingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar).

“Apabila benar bersangkutan ASN, maka harus diberhentikan sementara,” kata Jayadisman.

Sebelum menjatuhkan sanksi kepada bersangkutan, terlebih dahulu menunggu proses di pengadilan selesai atasu sudah berkekuatan hukum alias inkrah.

Sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kata Jayadisman, jika ASN dikenai hukuman minimal dua tahun atau lebih, maka sanksinya adalah pemecatan. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.