Senin, 13 Mei 24

Negara Lalai, Korban Cacat Penembakan Mengadu ke Presiden

Negara Lalai, Korban Cacat Penembakan Mengadu ke Presiden

Padang, Obsessionnews – Hampir 10 tahun, Iwan Mulyadi warga Jorong Kampundung Anam Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), duduk di kursi roda. Laki-laki berusia 28 tahun itu tidak bisa berjalan secara normal, sebagaimana rekan seusianya, karena kakinya lumpuh total, akibat tertembak.

Usianya saat kejadian baru berumur 18 tahun. Kejadian yang menimpa, tidak hanya membekas di hati Iwan, juga orangtuanya. Kenapa tidak, bekas tembakan yang dirasakannya hingga kini, bertambah di saat negara tidak patuh menepati janji untuk membayar haknya sebesar Rp300 juta. Negara membayar setelah pengadilan memutus oknum polisi yang menembak bersangkutan bersalah dan negara membayar sebesar Rp300 juta.

Pasca kejadian, Iwan Mulyadi ditemani orangtunya Nazar (60 th). Dengan sepenuh hati, Nazar setia memenuhi kebutuhan Iwan termasuk untuk keperluan berobat.

“Berobat ada tapi tidak maksimal. Kadang berobat jalan di rumah,” ujar Nazar kepada obsessionnews.com usai mendampingi anaknya membacakan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia (RI) di depan gedung DPRD Sumbar, Selasa (20/10).

Kabut Padang

Iwan Mulyadi bersama orangtunya membacakan surat terbuka di depan gedung DPRD Sumbar didampingi kuasa hukumnya dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) Wengki Purwanto.

Surat terbuka yang ditulis tangan Iwan Mulyadi tertanggal 20 Oktober 2015 itu mengigatkan presiden kembali supaya membayar haknya sesuai putusan pengadilan sebesar Rp300 juta.

“Bapak dan Polri adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelumpuhan saya. Begitu kata pengadilan. Bapak jangan lupa! Bapak dan Polri berhutang pada saya 300 juta,” kata Iwan sebagaimana ditulis diatas kertas ukuran folio yang ditujukan kepada Presiden di Istana Negara.

Kemudian dalam poin berikutnya Iwan Mulyadi menulis. “Pak, berikan hak saya! Taatilah hukum! Pak laksanakan putusan pengadilan! Kalau Bapak lupa saya ingatkan, ini nomor putusannya: MA.No.271/K/2010 jo. PT. Padang No 56/Pdg/2009/PT. Padang. Jo PN. Pasaman Barat No. 04/Pdt.g/2007/PN.PSB,” kata Iwan.

korban cacat3

Sementara itu, kuasa hukum Iwan, sekaligus Ketua PBHI Sumbar, Wengki Purwanto mengatakan, negara wajib memenuhi hak-hak Iwan Mulyadi. Tidak hanya dalam bentuk uang sesuai keputusan pengadilan, juga hak kesehatan.

“Negara harus memberikan hak-hak Iwan sebagai korban, sesuai keputusan pengadilan yang sudah inkrach,” ujar Wengki.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis saat menerima Iwan Mulyadi dan ayahnya Nazar mengatakan, komisi I DPRD Sumbar sudah menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan tahun 2014 lalu.

“Kita sudah tindaklanjuti dengan mendatangi rumahnya. Kemudian meneruskannya ke Kapolda Sumbar,” kata Marlis.

Iwan Mulyadi dituduh melempar atap rumah tetangganya dengan batu. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut langsung ke lokasi. Iwan yang saat itu sedang berada di ladang, disuruh turun oleh polisi.

Saat turun, Iwan yang saat itu berusia 18 tahun dan duduk di kelas 3 SMP, ditembak oleh oknum polisi dari belakang. Akibatnya fatal. Iwan lumpuh total dan tidak bisa beraktivitas seperti biasanya. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.