Sabtu, 21 September 24

Muna Barat Kelebihan SKPD, Melanggar PP 4/2007

Muna Barat Kelebihan SKPD, Melanggar PP 4/2007

Jakarta, Obsessionnews – Kabupaten Muna Barat, Sultra, resmi memekarkan diri sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) setahun yang lalu (24/6/2015) dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Muna Barat melalui forum rapat paripurna Komisi II DPR RI.

Kurang lebih setahun pemerintahan Muna Barat berjalan, dengan kelengkapan aparatur lembaga daerah PJ.Bupati Muna Barat LM. Rajiun Tumada, dan sejak Februari 2015 lalu telah dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun disayangkan proses pemerintahan di Muna Barat tidak berjalan sinergis antara eksekutif dan legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat Munawir mangaku selama mereka menjabat, SKPD yang ada selalu mangkir ketika legislatif mengundang untuk menghadiri Rapat Koordinasi, Rapat Dengar Pendapat, maupun Rapat dengan pimpinan serta alat kelengkapan DPRD Muna Barat.

Munawir menilai banyaknya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Muna Barat sebanyak 29 sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. “Idealnya, kalau merujuk pada PP 41 Tahun 2007 tidak bisa melebihi 18 SKPD. Besaran kelembagaan SKPD tiap daerah tidak boleh serta merta kemauan Bupati, harus ada rujukan,” ungkapnya pada Obsessionnews.com saat dihubungi Minggu malam (4/10/2015).

Pembentukan SKPD sebelumnya kata Munawir tidak melibatkan DPRD, sehingga DPRD tidak tahu menahu. “Selama ini di Komisi I sudah dua kali mengundang namun selalu mangkir. Mengenai PAGU (alokasi anggaran) itu pertama pelantikan eselon dua itu sekitaran bulan Januari, masuk APBD mini Pak Bupati anggaran 2015. Selang waktu itu saya tidak tahu apa yang terjadi tiba-tiba muncul SKPD, APBD, sebagaimana DPRD sudah dilantik. Ada juga pejabat tambahan dilantik begitu saja tidak ada dasar hukumnya. Jadi persoalan anggaran pembngunan itu kami tidak tahu, karena sampai saat ini DPRD belum menerima laporan dari eksekutif,” bebernya.

Berdasarkan pengakuan Munawir, Muna Barat sampai saat ini belum membahas APBD, Perda, SDKP Maupun RTRW, namun pembangunan berjalan tanpa diketahui DPRD. Padahal DPRD memiliki tiga fungsi, anggaraan, legislasi dan pengawasan.

Adapun SKPD Dinas/ Badan/Sekretariat dilantik Januari-Februari 2015 tertuang dalam analisis Belanja Langsung APBD Muna Barat sesuai Peraturan Bupati Muna Barat No. 07 Tahun 2014 tentang APBD Muna Barat Tahun Anggaran 2015 :

Sedangkan Dinas/Badan/Kantor Tambahan Dilantik Per Januari 2015 terkait Bidang/Urusan/Organisasi/Program/Kegiatan
1. Dinas Pendidikan, Bud-Pariwisata & Pora Jumlah PAGU 1.208.133.000
– Diknas Dikbud-Par-Mudora, PAGU 157.225.00 sumber dana hibah
– Dinas Dikbud-Par-Mudora PAGU 210.040.000 sumber dana hibah
2. Dinas Kesehatan, Sosial & Penanggulangan Bencana, PAGU 2. 363.975.000
3. RSUD, PAGU sejumlah 1.355.960.000, sumber dana DAU (Dana Alokasi Umum)
4. Dinas PU, PAGU 87. 455.358.000
– Perumahan, PAGU 49.800.000
– Tata Ruang, PAGU 719.400.000
5. BAPPEDA, PAGU 2.301.707.000
– BAPEDDA & PM/Buku Statistik Daerah, PAGU 100.000.000
6. Perhubungan, PAGU 471.960.000
– Dishub-Kominfo/Kominfo Daerah, PAGU 31.000.000
7. Dinas DUK, Capil & Naketrans (CAPIL), PAGU 602.200.000, sumber dana DAU
8. Dinas Kesehatan, Sosial, Bencana (Sosial), PAGU 57.100.000, sumber dana DBH (Dana Bagi Hasil)
9. Dinas DUK, CAPIL & Naketrans (DINAKETRANS), PAGU 96.840.000 Sumber dana DBH
– Pilihan Ketransmigrasian, PAGU 80.601.000, sumber dana DBH/Hibah
10. BAPEDDA & PM (Badan Perizinan Satu Pintu), PAGU 52.400.000, sumber dana DBH
11. Kantor Kesbangpol, PAGU 752.210.000, Sumber dana DAU
12. Badan Kantor Satpol-PP, PAGU 1.345.060.000, Sumber Dana DAU
13. Sekretariat Daerah, PAGU 14.269.392.000, Sumber Dana DAU
– Pertanahan/Sekretariat Daerah, PAGU 768.800.000, Sumber Dana DBH
14. Sekretariat DPRD, PAGU 2.189.210.000, Sumber Dana DAU
15. Inspektoral Daerah, PAGU 534.460.000, Sumber Dana DAU
16. Kecamatan, PAGU 2.944.982.500, Sumber Dana DBH/Banprov/Hibah/Silpa
17. Kelurahan, PAGU 476.300.000, Sumber Dana DAU/Blokgrant
18. DPKAD, PAGU 2.340.005.000, Sumber Dana DAU/DBH/Banprov/Silpa
19. Dinkesn, Sosial & Bencana (BPBD), PAGU 73.500.000, Sumber Dana Silpa/Banprov
20. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,PAGU 694.280.000, Sumber Dana DAU
21. Pilihan Pertanian, Peternakan,Perkebunan, PAGU 629.560.000 Sumber Dana DAU
22. Pilihan Kehutanan, PAGU 322.460.000, Sumber Dana DAU/DBH/Hibah
23. Pilihan Pariwisata, PAGU 23.450.000, Sumber Dana Hibah
24. Pilihan Kelautan & perikanan, PAGU 665.810.000, Sumber Dana Hibah

Sedangkan Dinas/Badan/Kantor Tambahan Dilantik Per Februari 2015 terkait Bidang/Urusan/Organisasi/Program/Kegiatan yang anggarannya masing-masing jumlah PAGU tidak ada dalam APBD 2015 :
25. Badan Lingkungan Hidup/Kebersihan
26. Pemberdayaan Perempuan & PA/KB
27. Dinas Koperasi dan UKM
28. Badan Kepegawaian Daerah
29. Perdagangan & Perindustrian

(Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.