Selasa, 30 Mei 23

Motif Politik HTI Mendukung Prabowo

Motif Politik HTI Mendukung Prabowo
* Kader HTI Unjuk Rasa menutut berdirinya negara khilafah. (Foto: Tribunnews)

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menaruh kekecewaan besar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab HTI kini sudah tidak boleh mengadakan kegiatan politik yang dibungkus dalam acara dakwah.

Bukan tanpa alasan kenapa pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI. Organisasi ini punya cita-cita politik meubah NKRI dan Pancasila dengan mendirikan negara khilafah. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD termasuk salah satu tokoh yang mendukung pembubaran HTI.

Karena benci terhadap pemerintah, Ketua Umum PPP Romahurmuziy menyebut kelompok HTI saat ini berkumpul di kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Mereka kini berlindung di belakang Prabowo untuk mendukung pasangan nomor 02 tersebut.

“Bagi HTI tidak ada pilihan lain kecuali mendukung Paslon 02. Sebab jika Jokowi terpilih lagi HTI sudah pasti tidak bisa lagi berkembang di Indonesia karena memang sudah dilarang,” kata Romahurmuziy belum lama ini.

Romahurmuziy mengatakan Jokowi membubarkan HTI setelah berkonsultasi dengan ormas-ormas besar Islam dan pimpinan partai politik Islam. “HTI yang ingin mendirikan khilafah dianggap tidak mengakui Pancasila dan NKRI,” kata Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy.

Menurut Rommy, jika Prabowo menang, HTI berharap bisa mengembangkan paham khilafah ini termasuk paham intoleran lainnya. Atau paling tidak bisa mencabut kembali pembubaran HTI.

Rommy menambahkan, selama ini sejumlah kelompok Islam garis keras, termasuk HTI, membangun narasi bahwa Prabowo merupakan pembela Islam. Namun, narasi itu terbukti bertolak belakang dengan fakta yang ada.

“Mereka akhirnya tidak peduli pada keislaman Prabowo karena merasa hanya dengan Prabowo menanglah HTI bisa kembali muncul dan tidak dilarang seperti di pemerintahan Pak Jokowi,” kata Rommy.

Sejak 19 Juli 2017, pemerintah secara resmi mengambil sikap tegas dengan membubarkan HTI. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.

Pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

HTI sempat mengajukan upaya hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada 15 Februari 2019, MA menolak kasasi HTI. Dengan demikian, ormas HTI itu resmi dibubarkan pemerintah. Dilansir dari laman MA, perkara kasasi HTI bernomor 27 K/TUN/2019 masuk pada 2 Januari 2019. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.