Minggu, 28 April 24

Momentum Kebangkitan dan Memperkuat UMKM

Momentum Kebangkitan dan Memperkuat UMKM
* Dewi Tenty Septi Artiany berdiri di depan)

Oleh: Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, SH, MH, M.Kn, Doktor Ilmu Hukum, Alumni Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Notaris, Pegiat Koperasi dan UMKM

 

Peringatan Hari UMKM 2023 mengangkat tema “Transformasi UMKM Masa Depan”. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan dan memperkuat UMKM sebagai salah satu pilar penggerak roda perekonomian bangsa.
Penguatan UMKM salah satunya dengan peningkatan produktivitas dan perlindungan produk UMKM melalui pendaftaran merek bagi produknya.

Dalam suatu ekosistem perekonomian, produktivitas dapat ditingkatkan dengan membuat efisisnesi atas segala sesuatu yang terkait dengan sumber daya ekonomi. Produktivitas ini pula yang sekarang menjadi problem sekaligus pekerjaan rumah bagi koperasi dan UMKM untuk diatasi.

Data Kementerian Koperasi dan UKM (2020) menunjukkan tahun 2015 terdapat 59, 26 juta UMKM dengan serapan tenaga kerja sebanyak 123,23 juta orang. Berikutnya, pada 2016 jumlah UMKM mencapai 61,6 juta unit dan menyerap tenaga kerja sebanyak 112,3 juta orang. Dengan demikian pada 2015 dan 2016, meskipun jumlah UMKM naik 4,03%, tetapi serapan tenaga kerja turun 8,44%. Pada 2017 jumlah UMKM mencapai 62, 92 juta, dan menyerap tenaga kerja sebanyak 116,43 juta orang. Tahun berikutnya, jumlah UMKM melonjak menjadi 64,2 juta, dan serapan tenaga kerja berjumlah 116,97 juta orang. Hal serupa juga dapat dilihat pada data koperasi.

Data-data di atas menunjukkan bahwa UMKM di Indonesia berkembang, baik jumlah maupun serapan kerja pada UMKM. Namun, produktivitas UMKM tersebut tidak meningkat signifikan. Hal ini dapat diketahui dari persentase UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) yang menyumbang rata-rata 50% setiap tahun (Kementerian Koperasi dan UKM, 2020). Padahal, sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UMKM adalah kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional.

Berbicara mengenai merek salah satu solusi yang ditawarkan untuk kemudahan dan efisiensi proses produksi adalah melalui merek kolektif. Penggunaan merek kolektif ini sangat bermanfaat bagi UMKM karena mereka dapat menggunakan satu merek yang digunakan secara bersama-sama, baik tergabung dalam koperasi maupun komunitas dalam bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB). Penggunaan merek kolektif tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan produktivitas sekaligus meningkatkan pendapatan perekonomian negara. Penggunaan merek kolektif merupakan hubungan simbiosis mutualis; di satu sisi digunakannya merek kolektif akan mendorong penguatan produk dari pengusaha dan UMKM. Di sisi lain UMKM maupun KUB sebagai badan hukum dapat menjadi wadah bersama yang akan memudahkan para anggotanya untuk mendapatkan bahan baku, memproduksi barang dan menjual produknya dengan menggunakan merek kolektif.

Merek kolektif dapat memfasilitasi peningkatan harga karena diferensiasi layanan/produk yang pada gilirannya menciptakan insentif lebih lanjut untuk berinvestasi dalam kualitas dan reputasi. Intinya merek kolektif adalah organisasi kegiatan ekonomi yang memungkinkan masyarakat untuk mempromosikan posisi pasarnya, membangun reputasinya, melindungi diri dari persaingan tidak sehat dan mengadopsi pemerintahan struktur untuk aktivitas ekonomi kolektifnya. Merek kolektif mempercepat upaya kolaborasi di antara kelompok masyarakat.

Selain itu, mereka adalah bentuk kekayaan intelektual yang dapat dimanfaatkan oleh negara-negara berkembang karena memungkinkan keterlibatan proaktif dalam menciptakan dan memelihara reputasi komunitas tanpa memerlukan tingkatan administratif dan kecanggihan teknologi paten.

Pada dasarnya merek kolektif dapat digunakan dalam kaitannya dengan produk dari berbagai unit usaha/UMKM dan semuanya menghasilkan atau menyediakan produk yang sama atau sangat mirip. Merek kolektif sebagai bagian meningkatkan daya saing dan melindungi produk UMKM dapat dilihat dari dua sudut pandang berbeda: Pertama, dari fungsinya, sebagai tanda yang membedakan asal geografis, material, mode pembuatan atau fitur umum lainnya dari barang dan jasa dari beberapa perusahaan/koperasi yang berbeda menggunakan merek yang sama di bawah pengawasan pemiliknya. Kedua, dari pemiliknya, sebagai tanda yang mengidentifikasi pemiliknya sebagai sebuah asosiasi, atau entitas lain, termasuk lembaga publik atau koperasi, yang anggotanya diizinkan untuk menggunakan merek.

Merek kolektif yang diciptakan, didaftarkan, dikembangkan dan dikelola berbasis komunitas (perkumpulan/asosiasi atau KUB) dapat menjadi solusi untuk memecahkan masalah dari hal-hal yang timbul akibat pendaftaran merek, sekaligus berguna untuk memaksimalkan produksi, perlindungan dan persaingan usaha baik dalam skala lokal maupun global. Selain itu penggunaan merek kolektif oleh UMKM merupakan bagian dari upaya melakukan standarisasi produk.

Saat ini dalam era perdagangan bebas produk yang terstandarisasi semakin penting, atau dapat dikatakan menjadi suatu keharusan. Standarisasi produk menjadi penentu kualitas dari suatu produk. Dalam isu ini ironis sekali, bahwa di satu sisi disadari kualitas sangat penting untuk bisa unggul di pasar dunia. Sedangkan di sisi lain Indonesia sampai saat ini masih punya masalah serius untuk memenuhi persyaratan tersebut. Pada akhirnya prinsip merek kolektif adalah jalan keluar untuk meningkatkan daya saing dan melindungi produk kreatif pada koperasi dan UMKM.

Paparan mengenai merek kolektif untuk produk umkm pada koperasi ini disampaikan pada acara sosialisasi peraturan per undangan -undangan perkoperasian yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari UMKZm 2023 yang diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM dan koperasi untuk dapat menerapkan merek kolektif pada produk anggotanya sebagai suatu upaya penguatan produk dan perlindungan hukum sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk UMKM dan koperasi di indonesia.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.