Jumat, 26 April 24

Minggu Depan, Toko-toko dan Pasar di Kebumen Bakal Ditutup

Minggu Depan, Toko-toko dan Pasar di Kebumen Bakal Ditutup
* Bupati Kebumen Arif Sugiyanto saat rapat PPKM darurat bersama jajaran Forkompinda. (Foto: Azein)

Kebumen, Obsessionnews.com– Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, seiring penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat, pihaknya terus melakukan pemantuan dan evaluasi dari sejumlah kebijakan yang sudah diterapkan.

Selain kebijakan yang sudah ada, Bupati menyampaikan, dalam PPKM darurat ini, pemerintah kabupaten akan menutup semua toko yang ada di Kota Kebumen pada Minggu depan atau akhir pekan ini. Hal ini menyusul tingginya angka kasus Covid-19 di Kebumen.

“Insya Allah besok pada hari Minggu kita akan tutup semua toko-toko di Kota Kebumen. Karena di Kebumen kasusnya sangat tinggi. Kemudian pasar Kebumen (Tumenggungan) dan pasar pagi juga akan kita tutup total,” ujar Bupati di Gedung F, Komplek Sekda, Selasa (6/7/2021).

Nantinya lanjut Bupati, pada saat penutupan, pihaknya akan melakukan penyemprotan disinfektan di pasar dan sepanjang ruas jalan di kota Kebumen. Upaya ini dilakukan, sebagai bentuk ikhtiar Pemkab bersama seluruh jajaran Forkompinda untuk menekan angka Covid-19.

“Kebumen sampai saat ini masih menempati posisi nomor 4 dengan kasus Covid-19 terbesar di Jateng. Jadi ini harus menjadi perhatian kita bersama, untuk terus berusaha menjaga diri, menjaga keluarga dengan terus menerapkan prokes,” pinta Bupati.

Berdasarkan laporan dari petugas gabungan Satgas Covid-19, memang masih cukup banyak yang belum mematuhi prokes. Padahal, kata Bupati, prokes menjadi aturan wajib yang harus dipakai dalam menjalakan aktivitas. Bahkan bila perlu, masyarakat mengurangi aktivitas di luar.

“Kalau tidak penting dan mendesak, saya minta masyarakat agar tetap di rumah kurangi mobilitas. Saat ini rumah adalah tempat yang aman. Kita juga sudah berupaya melakukan menyekatan jalur yang masuk arah ke kota,” tandasnya.

Dalam kondisi PPKM darurat ini, Bupati kembali menegaskan, kini sudah tidak ada lagi zona hijau. Semua dinyatakan zona merah. Artinya semua kegiatan masyarakat yang bisa mengundang keramaian maka jelas dilarang atau tidak diizinkan lagi. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.