Meski Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Terus Dalami Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir

Meski Sudah Tetapkan 5 Tersangka, Polisi Terus Dalami Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
Jakarta, obsessionnews.com - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) masih mendalami kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah sebesar Rp17 miliar milik keluarga Nirina Zubir. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan 5 tersangka. Dari lima tersangka itu, penyidik berhasil menahan tiga pelaku, dua di antaranya adalah suami istri yang merupakan mantan ART korban, dan satu lagi tersangka adalah notaris yang berhasil diamankan. Ketiganya, yakni ART Riri Khasmita dan suaminya Edrianto serta Faridah. Sedangkan yang dua masih menjalani pemeriksaan. “Tiga di antaranya sudah ditahan, dan yang dua masih dalam pemeriksaan penyidik. Ini belum selesai masih terus berlanjut karena ini belum selesai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (18/11/2021). Jadi, lanjut dia, sekarang sudah lima tersangka yang sudah diamankan. “Tiga sudah ditahan dan dua masih diperiksa, kemungkinan akan ada tersangka lain. Ini masih kita lakukan pendalaman karena masih berkembang lagi,” ucap Yusri. Dia menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan memalsukan tandatangan surat. “Modus operandinya mereka memalsukann tanda tangan,” jelas Yusri. Awalnya pelaku dipercaya oleh korban untuk mengurus pembayaran PBB dengan diberi surat kuasa oleh korban. Kemudian berkembang karena dipercaya, bahkan sertifikatnya dipegang oleh pelaku, lalu diubah namanya sertifikat tersebut. “Ada enam sertifikat, satu diubah atas nama tersangka suaminya,” ucap Yusri. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 263, 264, 266, pasal 372, dan juga UU RI no. 8 tahun 2010. Sementara itu, Nirina yang menjadi korban penggelapan membeberkan asal mula kasus tersebut. Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan, sebelum ibunda meninggal dunia dirinya sempat meminta tolong pada Riri untuk mengurus aset miliknya yang berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya telah hilang. "Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun, alih-alih diurus surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikkan," kata Nirina. Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian empat sisanya digadaikan ke bank. Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah digunakan untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Bahkan, Nirina menyebut bisnis asistennya sudah memiliki lima cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," ujar Nirina. (Poy)