Jumat, 8 Desember 23

Breaking News
  • No items

Meresahkan Warga! Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Cipondoh, 32 Orang Diamankan

Meresahkan Warga! Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Ilegal di Cipondoh, 32 Orang Diamankan
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di lokasi penggerebekan Pinjol Ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). (Foto: Edi Suroso)

Tangerang, obsessionnews.comKeberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal kini meresahkan masyarakat sehingga menjadi perhatian Polri. Menanggapi permasalahan itu, Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol illegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sebanyak 32 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Ada sebanyak 32 orang yang diamankan. Peran dan jabatannya akan disampaikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut dia, keberadaan kantor pinjaman online itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat dan juga hasil dari patroli siber. Aktivitas mereka ini meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka.

“Pinjol di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat,” katanya.

Yusri menuturkan, puluhan pegawai tersebut saat digerebek sedang menggunakan perangkat komputer yang digunakan untuk menagih utang konsumen.

Yusri mengatakan, terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN ini. “Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga aplikasi lainnya berstatus illegal,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya saat menggerebek kantor Pinjol illegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Foto: Imo)

Menurut dia, aktivitas mereka ini sudah meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka. Para kolektor di perusahaan ini dinilai telah membuat stres masyarakat, dari mulai mengancam, hingga menyebarkan konten pornografi.

“Penagihannya, pertama langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjaman online tidak membayar akan diancam. Kedua, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi,” tutur Yusri.

Yusri mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjol ilegal di Tanah Air.

“Kami akan terus bekerja. Bagaimana kelanjutannya nanti kita akan update kepada teman-teman semua, termasuk temuan yang kemarin, ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat. Yang jelas kami akan tindak tegas para pelaku-pelaku semua ini,” ucapnya.

Guna dilakukan penyelidikan lebih dalam, saat ini ruko tersebut sudah dikosongkan dan diberi garis polisi. “Dan lokasi ini akan di-police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.