Menyusut, Jumlah Anggota DPR Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang

Menyusut, Jumlah Anggota DPR Terlibat Judi Online Hanya 2 Orang
Obsessionnews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan hanya dua orang anggota DPR yang terlibat judi online. Jumlah ini menyusut yang mulanya disebut PPATK 1.000 orang lebih sebelum disebut Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh hanya 82 orang. Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyebutkan, angka tersebut justru berasal dari Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online. Dia menegaskan bakal mengadili etik kedua anggota DPR itu. Baca juga: 82 Anggota DPR RI Terlibat Judi Online, Segera Disidang Etik "Jadi penegasannya begitu ya, dua anggota dewan memang betul dilaporkan, kami akan klarifikasi terlebih dahulu," kata Adang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/7). Adanya anggota DPR yang terlibat judi online muncul ketika Komisi III mengadakan rapat kerja dengan PPATK akhir Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan 1.000 orang lebih itu terdiri atas gabungan anggota DPR-DPRD dan lingkungan kesekjenan. Sebelumnya, Pangeran Khairul Saleh menyebut hanya 82 orang anggota yang terlibat judi online dan bakal ditindaklanjuti MKD. Menurut Adang, berdasarkan data teranyar dari satgas, hanya 60 orang saja yang terindikasi judi online dengan dua diantaranya anggota DPR. Baca juga: PKS Dukung 82 Anggota DPR Terlibat Judol Dihukum Berat "Itu berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring," kata Adang. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil kedua anggota DPR RI itu untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurut dia, MKD DPR RI mengungkapkan hal itu untuk memenuhi jawaban atas keresahan masyarakat. Selain dua orang itu, menurut dia, ada 58 orang lainnya di lingkungan DPR RI yang juga dilaporkan oleh Satgas Judi Online. Mereka merupakan pekerja atau staf di DPR, bukan anggota DPR RI. "Yang pasti hanya dua anggota DPR dan statusnya terduga," ujarnya. Selain memberi klarifikasi jumlah anggota yang terlibat judi online, Adang juga memberi penegasan bahwa perputaran uang dari 60 orang tersebut mencapai Rp1,9 miliar bukan mencapai Rp25 miliar seperti isu yang beredar. "Kami apresiasi kepada Menkopolhukam telah memberikan data ini dengan baik," kata dia. (Antara/Erwin)