Jumat, 17 Mei 24

Mengapa Setya Novanto Tak Tersentuh Hukum?

Mengapa Setya Novanto Tak Tersentuh Hukum?
* Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews – Beberapa kasus korupsi yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, tidak mampu diselesaikan oleh aparat penegak hukum, baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung maupun Kepolisian.

Direktur Direktur Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan ketidaktegasan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi itu membuat orang-orang seperti Setnov tak tersentuh oleh hukum.

“Nah, ini kewajiban aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa di Indonesia itu tidak ada yang tidak bisa disentuh,” ujar Boyamin saat dihubungi, Sabtu (23/1/2016).

Boyamin akan mendorong peran masyarakat sipil untuk terus mengupayakan kasus-kasus korupsi seperti yang melibatkan Setnov ini bisa dituntaskan. Menurutnya, membiarkan orang melakukan korupsi sama saja dengan membiarkan negara hancur.

“Kalau melakukan pelanggaran hukum itu yang jadi kewajiban kita bersama mendorong penegak hukum,” katanya.

Berikut ini daftar kasus korupsi yang diduga melibatkan Setya Novanto:

1. Kasus Bank Bali

1997-2000: Dikenal sebagai skandal “Cessie Bank Bali” Kala itu pemilik Bank Bali Rudy Ramli, kesulitan menagih piutangnya di Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara sebesar Rp 3 triliun. Tagihan tak bisa dibayar hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Rudy lantas menyewa jasa PT Era Giat Prima. Di perusahaan ini Joko Tjandra duduk sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utamanya. Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. PT Era Giat Prima mengantongi separuhnya. Nah, pemberian “fee” yang besar itu dianggap janggal dan akhirnya menjadi masalah hukum.

Dalam kasus itu hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto dan Rudy Ramli bebas.

2. Kasus Beras Impor

2006: Setya Novanto diperiksa 10 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi impor beras ilegal sebanyak 60.000 ton dari Vietnam. Adapun tersangka adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sofjan Permana dan Direktur Utama PT Hexatama Finindo, Gordianus Setyo Lelono. Gordianus disebut- sebut punya hubungan saudara dengan Novanto. Namun karena alasan tak ada bukti Kejagung menerbitkan perintah penghentian penyidikan.

3. Kasus Suap Akil Mochtar dan Ratu Atut

Desember 2013: Sempat disebut-sebut bakal diperiksa kasus suap Akil Mochtar dan Ratu Atut. Kala itu Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Bersama Sekjen Idrus Marham, ia diperiksa sebagai saksi. Namun hingga Akil dan Atut masuk penjara. Setya Novanto tetap bebas.

4. Kasus Proyek E-KTP

Akhir 2013-2014: Mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengungkapkan bahwa Setya Novanto dan Anas Urbaningrum adalah bos proyek (E-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Ia bahkan menyebut Setya Novanto menerima aliran dana Rp 300 miliar untuk proyek tersebut. Selanjutnya Nazaruddin mengaku diancam akan dibunuh Setya Novanto karena mengungkap kasus tersebut. Sejak itu, ia tak pernah mengungkapkannya lagi.

5. Kasus Proyek PON Riau

2013-2014: Kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII dengan tersangka mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setya Novanto bukan saja harus menjalani pemeriksaan di KPK. Tapi ruang kerjanya juga digeledah. Padahal menurut mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas, bosnya (Rusli Zainal) melakukan pertemuan di ruangan Novanto membahas soal persiapan PON Riau. Rusli selanjutnya divonis 10 tahun penjara, sedang Novanto bebas.

6. Kasus Pilkada Jatim

2014: Setya Novanto hadir dalam sidang dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam perkara dugaan korupsi pilkada di berbagai daerah. Dalam kasus ini ia hanya sebagai saksi dugaan korupsi Pilkada Jatim.

7. Kasus Donald Trump

September-Oktober 2015 publik Indonesia dikagetkan video Kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam sebuah acara politik Donald Trump. Kasus itu dianggap memalkan Indonesia. Video ini menuai sentimen negatif di media sosial. Namun oleh Majelis Kehormatan DPR (MKD) Setya dan Fadly Zon hanya diberi berupa berupa teguran.

8. Kasus Makelar PT Freeport

November 2015: Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada yang menjual nama Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla kepada Freeport. Kasus ini terungkap dalam rekaman skandal ‘Papa Minta Saham’ yang memaksa Setnov mundur dari kursi DPR. Kejagung yang sudah melakukan penyelidikan belum bisa menjerat yang bersangkutan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.