Jumat, 26 April 24

Masyarakat Kurang Paham Soal Petahana di Pilkada Serentak

Masyarakat Kurang Paham Soal Petahana di Pilkada Serentak
* Hadar Nafis Gumay

Jakarta, Obsessionnews – Persoalan Petahana (calon pilkada incumbent) dalam Pilkada serentak belum dipahami secara sama oleh masyarakat dan di daerah juga masih banyak pertanyaan. Oleh karena itu harus ada yang mengatur tentang petahana dalam pilkada (pemilihan kepala daerah).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menginginkan, Petahana itu diterapkan di PKPU dengan benar dan standar. karena saat ini sedang berlangsung penyerahan dokumen untuk calon Gubernur dan ini ada Paslon (Pasangan Calon) perseorangan yang mau menyerahkan persyaratan.

“Semua tahu bahwa dia punya hubungan dengan petahana sekarang atau yang masih menjabat,” ujar Hadar di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2015).

Hadar mengatakan, sebetulnya batasan orang punya hubungan dengan petahana itu bagaimana. “Kita harus jelaskan bahwa kalau dia saat pendaftaran masih ada hubungan dengan petahana maka tidak boleh. Tapi nanti kalau pada saat pendaftaran itu tidak ada hubungan lagi karena yang bersangkutan sudah tidak menjadi petahana,” jelasnya.

Dia memberikan contoh, mundur atau diberhentikan atau masa jabatannya sudah berakhir, maka tidak ada lagi hubungannya. Karena definisi petahana orang yang masih menjabat. “Itu harus kami jelaskan. Kami bilang, kalau ada, itu kan nanti pada saat pendaftaran. Sekarang orang ini ya kita terima saja, Cuma kita jelaskan aturannya. Jadi dia berpotensi saja. Sekarang diproses bukan berarti kami anggap anda tidak punya hubungan dengan petahana. Karena pengecekannya itu nanti pada saat pendaftaran,” tuturnya.

Namun dia enggan disebut kalau KPU buka celah untuk petahana agar bisa mundur.”Kami tidak bisa melarang mereka. Yang kedua, namanya petahana itu adalah orang yang menjabat. Bukan orang yang pernah menjabat,” jelasnya.

“Jadi kami ngga bisa melarang itu, kecuali di UU mengatakan demikian. Hubungan dengan petahana yang seperti ini misalnya, tidak boleh. Tetapi petahana itu apa, petahana itu kami bikin batasannya, yaitu orang yang sedang menjabat. Di UU tidak dibahas. Apakah kita boleh atur bahwa petahana adalah orang yang  menjabat dan pernah menjabat.
Maka kita atur itu, yang sedang menjabat. Kalau sudah tidak menjabat, bukan petahana,” tambahnya.

Hadar menyampaikan, kalau KPU melarang dari awal nanti KPU juga bisa disalahkan. Misalnya tidak boleh menyerahkan syarat dukungan perseorangan karena ada hubungan dengan petahana. “Pasti dijawab, nanti pada saat pendaftaran bisa saja dia mengundurkan diri. Saya punya hak. Maka kita bisa salah juga. Sehingga, kami jelaskan saja bahwa silakan kalau mau mendaftar, menyerahkan dokumen, silakan saja,” katanya.

hanya saja, lanjut Hadar, aturannya nanti saat pendaftaran akan dicek apakah ada hubungan petahana atau tidak. Kalau punya hubungan berarti nanti tidak memenuhi syarat. Jangan dianggap kalau sekarang dibolehkan berarti mulus.
“Kami sebelumnya juga pernah bersurat ke Mendagri selaku pemilik otoritas. Kami minta kalau ada kepala daerah yang mundur menjelang pendaftaran, maka kami dalam rangka menciptakan pilkada yang adil, agar orangnya  tidak bersiasat, meminta surat pemberhentiannya itu agar diturunkan setelah penetapan pasangan calon,” pungkasnya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.