Jakarta, Obsessionnews.com — Mantap! Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Baca juga:
Kemenperin Dorong Sertifikasi Halal untuk Industri Kosmetik
Ma’ruf: Buku ‘Mere(i)butkan Sertifikasi Halal’ Penting Sebagai Panduan
Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid mengungkapkan, pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020.
“Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini kita laksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain,” ujar Lutfi seperti dikutip obsessionnews.com dari keterangan tertulis Humas Kemenag, Rabu (7/10/2020).
Halaman selanjutnya