Manajer Bank Banten Ditahan atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Kredit

Manajer Bank Banten Ditahan atas Kasus Dugaan Penggelapan Uang Kredit
Obsessionnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melakukan penahanan terhadap seorang manajer Bank Banten berinisial RW atas dugaan penggelapan uang kredit. Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (4/12/2023) dan tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Serang. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menjelaskan, RW yang menjabat sebagai manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. ”Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Serang, berlaku mulai tanggal 4 Desember hingga 23 Desember 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023,” tambah Ricky dikutip dari Antara, Rabu (6/12). Dalam kasus ini, lanjut Ricky, RW diduga terlibat dalam pencairan uang kredit modal kerja konstruksi CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa mematuhi syarat pencairan kredit. Setelah pencairan dilakukan, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut, mengakibatkan kredit macet dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp743 juta. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya, dua tersangka lainnya, berinisial IB dan AA, yang merupakan mantan karyawan BUMD di Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru, telah ditahan terkait kasus pemberian uang kredit sebesar Rp873 juta kepada CV Langit Biru. Keduanya ditahan di Rumah Rutan Serang selama 20 hari ke depan sejak 23 November untuk kepentingan penyidikan. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Mereka diduga memberikan kelancaran kredit ke CV Langit Biru untuk modal kerja konstruksi pembangunan jalan. Uang yang diterima CV Langit Biru dari kredit Bank Banten tidak pernah dibayarkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan para tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka akan menghadapi ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Antara/Poy)