Minggu, 19 Mei 24

Mahkamah Agung Izinkan Penyelidikan Dokumen Eks Presiden Trump

Mahkamah Agung Izinkan Penyelidikan Dokumen Eks Presiden Trump
* Donald Trump. (Foto: Getty/BBC)

Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) mengizinkan ratusan dokumen kepresidenan selama kepemimpinan Presiden Donald Trump menjabat dibuka untuk penyelidikan penyebab kerusuhan di Gedung Capitol Hills awal Januari 2021 silam. Ratusan Dokumen itu berisi catatan aktivitas tulisan tangan, catatan pidato, jadwal milik kepala Gedung Putih di masa Trump, Mark Meadows.

Seluruh dokumen tersebut  hendak diberikan kepada komite penyelidikan kerusuhan Gedung Capitol di Kongres AS. Ratusan arsip ini  berpotensi memberikan kejelasan terkait dugaan peran Trump dalam aksi penyerbuan Gedung Capitol oleh ratusan pendukungnya pada 6 Januari 2021 lalu.

Pada waktu itu, ratusan pendukung Trump berupaya merangsek masuk Gedung Capitol untuk membatalkan sertifikasi hasil pemilihan presiden 2020 yang dimenangkan Presiden Joe Biden. Setidaknya lima orang tewas dan puluhan orang luka-luka akibat insiden tersebut.

Sejumlah ruangan, termasuk ruangan Ketua DPR AS saat itu, Nancy Pelosi, juga diserbu para pendukung Trump hingga mengalami kerusakan.

Dari seluruh hakim Mahkamah Agung yang ada, hanya Hakim Clarence Thomas yang menolak ratusan dokumen Gedung Putih itu dibuka untuk penyelidikan.

Saat ini, komite penyelidikan Kongres memang tengah menyelidiki peran Trump dalam upaya menggagalkan hasil pilpres 2020.

Beberapa hari sebelum kerusuhan Capitol terjadi, Trump sempat hadir dalam sebuah kampanye dan secara terbuka menyuruh pendukungnya mendatangi Gedung Capitol.

Meski begitu, kuasa hukum Trump berulang kalo membantah kliennya terlibat dalam kerusuhan tersebut.

Pengacara Trump juga memprotes keputusan Mahkamah Agung AS kemarin dan menilai isi ratusan dokumen tersebut bersifat sensitif dan rahasia.

“Ketidakselarasan antara Presiden yang menjabat saat ini (Biden) dengan pendahulunya (Trump) dari partai politik musuh, menyoroti pentingnya hak istimewa eksekutif, hak presiden, dan hak penasihatnya untuk membuat dan menerima nasihat dengan jujur dan lengkap, tanpa khawatir komunikasi antar keduanya akan dirilis kepada publik untuk memenuhi tujuan politik,” ungkap pengacara Trump, Jesse R. Binnall, kepada para hakim, seperti dikutip CNN.

Binnall juga menekankan Kongres tak memiliki tujuan legislatif valid untuk meminta dokumen tersebut. “Kongres tidak boleh membaca dokumen rahasia kepresidenan dari mantan Presiden (Trump) untuk memenuhi tujuan politik,” lanjutnya.

Keputusan Mahkamah Agung AS ini menjadi pukulan telak bagi mantan Presiden Donald Trump. Saat ini, komite penyelidikan di Kongres juga sedang mengumpulkan informasi dari ratusan saksi dan penyedia komunikasi terkait kerusuhan tersebut. (CNN/Red)

B

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.