Kamis, 25 April 24

MA Tak Keberatan Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril

MA Tak Keberatan Kejaksaan Tunda Eksekusi Baiq Nuril
* Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. (Foto: kumparan.com).

Jakarta, Obsessionnews.com – Mahkamah Agung (MA) tidak keberatan dengan langkah kejaksaan menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus ITE

“Itu otoritas dari jaksa untuk melaksanakan eksekusi, itu tanggung jawab kejaksaan,” ujar Jubir MA, Suhadi dalam program Mata Najwa, Rabu (21/11/2018).

Suhadi menegaskan, meski Nuril mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) terhadap putusannya, hal itu tidak menghalangi proses eksekusi. 

Berdasarkan KUHAP, putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sudah bisa dieksekusi.

“Begitu berkekuatan hukum tetap, lalu petikan diberikan oleh terdakwa di situlah sudah punya nilai executable,” kata Suhadi.

Jaksa menunda eksekusi terpidana kasus perekam percakapan mesum kepala sekolah itu karena alasan kemanusiaan dan adanya pengajuan PK.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana mengatakan, penundaan eksekusi terhadap Baiq Nuril Maknun berdasarkan sejumlah pertimbangan. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.