Senin, 6 Mei 24

Lindungi Hak Politik Disabilitas, Bawaslu Deklarasikan Pemilu Akses Ramah Disabilitas

Lindungi Hak Politik Disabilitas, Bawaslu Deklarasikan Pemilu Akses Ramah Disabilitas
* Acara Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (6/7/2023). (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan keberpihakan pemilu akses, khususnya penyandang disabilitas. Karena itu Bawaslu berkomitmen dalam mendukung pemilu yang aksesibel, non-diskriminasi, dan inklusi bagi penyandang disabilitas.

Pemilu ramah akses disabilitas adalah konsep yang menekankan pentingnya menyediakan aksesibilitas yang memadai bagi individu dengan disabilitas dalam proses pemilihan umum. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau mental, dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam pemilihan politik.

Baca juga: Bawaslu Sampaikan 8 Isu Krusial dan 7 Saran Perbaikan Soal Penetapan DPT Nasional

Oleh sebab itu, Bawaslu bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyelenggarakan ‘Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas’.

“Tujuan deklarasi antara lain, Pertama, berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif,” ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di acara Deklarasi Pemilu Akses Ramah Disabilitas di Hotel Sahid Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Kedua, lanjut dia, berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang.

“Ketiga, meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan,” tambahnya.

Baca juga: Timsel Zona V Jateng Gelar Sosialisasi Pendaftaran Komisioner Bawaslu

Keempat, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.

“Bawaslu akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan melakukan kerja sama bersama organisasi penyandang disabilitas disetiap provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Salah satu bentuk nyata tindak lanjut dari deklarasi ini antara lain melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk penyediaan Juru Bahasa Isyarat (Deaf Interpreter) pada setiap tahapan Pemilu. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.