Selasa, 23 April 24

Langgar KEPP, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

Langgar KEPP, DKPP Jatuhkan Sanksi Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu
* Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan, dalam sidang pembacaan pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (23/3/2022). (Foto: DKPP)

Jakarta, obsessionnews.comDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Irwan dalam sidang pembacaan pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (23/3/2022).

Dari keterangan tertulis DKPP yang diterima obsessionnews.com, Kamis (24/3), Ketua Majelis Prof. Teguh Prasetyo mengatakan, Irwan merupakan teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara nomor 10-PKE-DKPP/II/2022.

Baca juga: Ketua dan Anggota Bawaslu Boven Digoel Diperiksa DKPP

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Irwan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” ujar Teguh.

Teradu terbukti rangkap jabatan sebagai Direktur CV. Media Kita. Sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, harusnya bekerja penuh waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf m UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf k juga mengatur anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.

Baca juga: Lapkin 2021, DKPP Komitmen Tegakkan KEPP

DKPP menilai tindakan teradu telah menimbulkan konflik kepentingan, polemik, dan menjadi perbincangan publik setelah dilansir oleh media massa. Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Teradu seharusnya memiliki sense of ethics.

“Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf i, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 14 huruf c, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati.

Sidang ini dipimpin oleh Prof. Teguh Prasetyo sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, SIP., MIP selaku Anggota Majelis. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.