
Jakarta, obsessionnews.com – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati meminta penjelasan lebih lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
Salah satu persyaratan memperpannjang batas kadaluarsa vaksin jika tersedia data baru yang dapat membuktikan bahwa mutu dan keamanan vaksin masih memenuhi syarat pada saat mendekati kedaluwarsa.
Kurniasih menyebut, publik perlu mengetahui data uji stabilitas jangka panjang oleh produsen proses seperti apa sehingga diberikan perpanjangan masa kadaluarsa enam vaksin Covid-19 di Indonesia.
“Dari data uji stabilitas 3 bulan sehingga batas kadaluarsa menjadi 6 bulan kini diperpanjang lagi ada yang sembilan bulan ada yang 12 bulan. Ini perlu penjelasan yang memadai dalam prosesnya,” ujar Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3/2022).
Baca juga: Mufida Minta Kemenkes dan BPOM Tak Main-main Soal Vaksin Kadaluarsa
Untuk itu, Kurniasih meminta kejelasan terkait proses perpanjangan masa kadaluarsa vaksin sebab publik berhak menerima informasi tersebut.
Pada UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 7 disebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
Sementara pada pasal 5 ayat 2 setiap orang memiliki hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Selain itu UU Perlindungan Konsumen juga mengatur hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Termasuk hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumi barang dan atau jasa.
Baca juga: Kurniasih Mufidayati Kawal Progres Revisi Permenaker JHT
“Jadi proses informasi terkait perpanjangan masa kadaluarsa vaksin harus terbuka termasuk apakah yang diperpanjang masa kadaluarsanya adalah vaksin program bantuan gratis atau juga vaksin yang kita beli?” tanya Kurniasih.
Kurniasih juga meminta kejelasan tentang definisi baku dari masa kadaluarsa vaksin Covid-19. Sebab Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan dua pengertian tentang masa kadaluarsa vaksin. Pertama disebutkan masa kadaluarsa vaksin adalah karena masa izin edar darurat (EUA) telah habis. Sementara pengertian kedua, disebut kadaluarsa adalah masa simpan atau umur simpan vaksin Covid-19 telah habis.
“Ini juga mesti diperjelas karena saat ini izin penggunaannya masih izin darurat sehingga jika misalnya berpatokan pada masa EUA, saat izin darurat habis seharusnya untuk satu jenis vaksin tersebut masa kadaluarnya semua vaksinya juga ikut habis,” terang Kurniasih. (Poy)