Kuasa Hukum Irman Gusman Tidak Puas Putusan DKPP

Obsessionnews.com - Kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin menyatakan tidak puas dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari. Arifudin mengatakan, Hasyim Asy'ari seharusnya dicopot dari KPU karena lembaga penyelenggara pemilu itu seharusnya ditempati orang-orang yang bersih dan mempunyai sense of ethics. Baca juga: KPU RI Tetapkan PDI Perjuangan Raih Suara Terbanyak di Pemilu 2024 "Terlebih sebelumnya Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," tegas Arifudin dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024). Menurut dia, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota KPU RI, ternyata mereka terbukti melanggar kode etik. "Namun sayangnya, melalui putusan itu, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan komisioner KPU," tambahnya. Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota KPU Mochammad Afifuddin dalam perkara aduan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Sementara anggota KPU lainnya yang juga diadukan diberikan sanksi peringatan. DKPP RI pada Rabu (20/3), menyelenggarakan sidang pembacaan putusan delapan perkara pengaduan, salah satunya perkara aduan Irman Gusman. Mantan ketua DPD RI itu mengadukan ketua dan anggota KPU RI karena tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan. Baca juga: FOTO Lautan Manusia Unjuk Rasa Tolak Pemilu 2024 Curang di Depan Gedung DPR/MPR RI Dalam putusan PTUN Jaksel, KPU diminta memasukkan lagi Irman Gusman pada Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota DPD RI Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU mencoret nama Irman Gusman, sekalipun tidak ada pengaduan masyarakat, saat Irman Gusman dimasukkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI. Sidang DKPP dipimpin Heddy Lugito, beserta anggota yang terdiri Muhammad Tio ALiansyah, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Mereka secara bergantian membacakan putusan. (Antara/Poy)