Jumat, 19 April 24

KTP-el WNA Tak Bisa Dipakai Memilih dalam Pemilu

KTP-el WNA Tak Bisa Dipakai Memilih dalam Pemilu
* Prof Zudan Arif Fakrulloh

Jakarta – Menjelang Pilpres 2019, suhu politik di Indonesia makin menuju titik didih. Isu hoax berseliweran, termasuk ihwal KTP elektronik seperti ini: “ktp el berlaku seumur hidup untuk semua, dituduhkan tanpa dasar, bahwa ditujukan untuk kepentingan warga asing (China) yang datang ke Indonesia. Disebutkan, aturan KTP-el berlaku seumur hidup untuk semua dan tidak perlu diperpanjang meski habis masa berlaku sudah disiapkan sejak lama. Sebab aturan yg ada masa berlaku akan menyulitkan bagi WNA China yang tidak bisa berbahasa Indonesia.”

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) perlu meluruskan isu hoax ini agar tidak menimbulkan kebingungan serta keresahan di masyarakat.

Menurut Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh, KTP-el diwajibkan untuk setiap penduduk yang memenuhi persyaratan, yaitu berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Zudan menjelaskan, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa KTP-el tidak hanya diperuntukan bagi WNI. “Padahal jelas-jelas di ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa KTP-el diwajibkan bagi setiap penduduk. Nah, pengertian penduduk itu sendiri terdiri dari WNI dan Orang Asing/WNA,” kata Zudan menerangkan.

Hanya saja, jelasnya lebih jauh, ketentuan kepemilikan KTP-el keduanya berbeda sebagaimana diatur Pasal 64 ayat (7) dan (8).

“KTP-el bagi WNI berlaku seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data. Jika ada perubahan elemen data seperti alamat, gelar, nama, dan lainnya, maka penduduk diwajibkan melapor perubahan itu kepada Dinas Dukcapil setempat untuk segera diterbitkan dokumen kependudukan baru,”. Jadi bila mau ganti foto bersamaan dengan perubahan data juga boleh. Tidak benar bila ktp el berlaku seumur hidup itu kemudian diartikan tidak perlu diubah sampai selamanya.” kata dia.

Sementara KTP-el untuk Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Meskipun memiliki KTP-el, Orang Asing dibatasi hak-haknya seperti tidak bisa memilih dan dipilih dalam Pemilu.

“Jadi tidak benar bahwa isu adanya kebijakan KTP-el secara terstruktur dirancang untuk memudahkan Orang Asing atau orang China masuk dan menyusup di Indonesia,” tandas Zudan. (*)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.