Jumat, 26 April 24

KPU Pertimbangkan Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi di TPS

KPU Pertimbangkan Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi di TPS
* Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Tempo.co)

Jakarta, Obsessionnews.com – Setelah gagal menjegal mantan koruptor ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan akan mengumumkan nama caleg eks napi korupsi di tempat-tempat pemungutan suara.

“Declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu men-declare itu di papan pengumuman-pengumuman (di tempat pemungutan suara),” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Arief mengatakan pengumuman caleg eks napi koruptor di TPS ini masih dalam kajian KPU. Sebab, sesuai aturan caleg eks napi korupsi harus mengumumkan statusnya kepada masyarakat. 

Aturan yang mengharuskan caleg eks napi korupsi mengumumkan statusnya, terdapat pada Peraturan KPU Nomo 20 Pasal 7 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. 

“Karena kan UU juga menyebutkan bahwa mantan terpidana itu harus declare,” tegasnya.

Namun, Arief mengatakan pihaknya belum memutuskan terkait pengumuman eks napi korupsi tersebut, karena masih perlu diskusi bersama dengan para komisioner, maupun perangkat pemilu yang lainnya.

“Sebenernya itu sudah menjadi bahan diskusi kita, tapi kita belum memutuskan kita nanti akan melakukan yang seperti apa,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.