
Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan kakak Pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah sebagai tersangka. Samsul diduga memberi suap kepada panitera untuk mempengaruhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penanganan perkara asusila Saiful Jamil.
“Setelah penanganan 1 x 24 jam, KPK gelar perkara yang baru saja selesai, kemudian akan tingkatkan status ke tingkat penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Basari Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Samsul ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap bersama dua pengacara yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia. Sedangkan panitera PN Jakarta Utara bernama Rohadi turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
“Jadi seperti saya jelaskan terkait perkara pidana asusila anak oleh Saiful Jamil yang disidangkan di PN Jakarta Utara,” kata Basaria.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan sehari sebelumnya. KPK mengamankan empat tersangka di empat lokasi berbeda dengan barang bukti suap sebesar Rp 250 juta.
Uang yang disita di dalam mobil pribadi Rohadi itu diduga berasal dari hasil penjualan rumah milik Saiful Jamil. KPK menduga pemberian suap itu dilakukan secara bertahap dari total Rp 500 juta yang dijanjikan sebagai komitmen fee. (Has)