KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Sudin Terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

KPK Lakukan Penggeledahan di Rumah Sudin Terkait Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
Obsessionnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (10/11/2023) malam. "Informasi yang kami peroleh benar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika dikonfirmasi di Jakarta. Baca juga: Pastikan Kelancaran Proses Penyidikan, KPK Cekal Kuasa Hukum SYL ke Luar Negeri Penggeledahan ini terkait dengan rencana pemeriksaan Sudin sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sudin seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari yang sama oleh penyidik KPK, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, Sudin telah memberikan konfirmasi kepada tim penyidik KPK bahwa dirinya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dan telah mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang. Sebelumnya, KPK telah menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut. Kasus ini melibatkan kebijakan personal SYL yang melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Baca juga: Anggota Dewas KPK Ungkap Pertemuan Ketua KPK dengan SYL Dugaan korupsi tersebut dilakukan selama periode kepemimpinan SYL dari tahun 2019 hingga 2024. KPK menyebut bahwa uang yang dinikmati SYL bersama dengan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar. Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK masih terus melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pasti kerugian negara dalam kasus ini. (Poy)