Jumat, 17 Mei 24

KPK Harus Awasi Sidang Gugatan Pilkada di MK

KPK Harus Awasi Sidang Gugatan Pilkada di MK

Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini menyidangkan 147 Gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 9 Desember 2015. Tentu saja bukan hal yang tidak mungkin akan adanya percobaan operasi suap kepada para Hakim di MK.

“Hal ini belajar dari kasus Akil Mohktar mantan Ketua MK yang sekarang sudah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan akibat sejumlah kasus suap/gratifikasi sengketa perselisihan hasil Pilkada yang disidangkan MK untuk dimenangkan,” tegas Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia, Wawan Kurniawan, Rabu (27/1/2016).

Dalam amar putusan kasus Akil Mohktar pun para Kepala daerah yang terlibat dalam kasus suap persidangan perkara perselisihan hasil pilkada seperti Gubenur Banten Atut Ratu, Bupati Morotai, Bupati Gunung Mas Kalteng, dan lain-lain.

“Karena itu berdasarkan pengalaman buruk MK sendiri tepatnya, terkait Kasus Akil Mohktar, Komite Anti Korupsi Indonesia mengingatkan pada Hakim Hakim di MK agar bekerja secara jujur dan mengawasi para Panitera maupun asistennya agar tidak mudah disuap oleh para calon Kepala daerah yang memang sebenarnya sudah kalah,” tandas Wawan.

Dari pantauan dan penelitian Komite Anti Korupsi Indonesia mengingatkan pada KPK dan Mahkamah Konstitusi bahwa ada pelaku suap kepada dalam amar putusan NOMOR : 63/PID/TPK/2014/PT.DKI. Kasus Akil Mohktar sebesar Rp2 millyar melalui transfer dana ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik Akil dalam sengketa kasus Pilkada Kuantan Singingi tahun 2010 yaitu Indra Putra yang akhirnya memenangkan Pasangan Sukarmis – Zulkipli, saat ini Indra Putra yang merupakan kerabat Sukarmis berpasangan dengan Komperensi ikut dalam Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat ini sedang mengajukan Gugatan pada KPU terkait penetapan suara hasil Pilkada Kuantan Singingi 2015 yang memenangkan Pasangan Mursini – Halim, karena itu Komite Anti Korupsi Indonesia meminta MK dan KPK untuk mengawasi dengan ketat jalan persidangannya.

“Diduga ada gerakan sekelompok pendukung Indra Putra untuk melobby dan melakukan lagi operasi suap orang dalam MK untuk dapat memenangkan gugatan pasangan Indra Putra dan Komperensi,” ungkap Wawan.

Untuk itu, lanjutnya, Komite Anti Korupsi Indonesia juga mengingatkan KPK agar menindak lanjuti para aktor yang terbukti terlibat kasus suap terhadap Akil Mokhtar apalagi dalam amar putusan PK Akil Mohktar jelas Indra Putra terlibat dan pernah diperiksa oleh KPK terkait suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.