Selasa, 22 Oktober 24

KPK Belum Pastikan Panggil Megawati

KPK Belum Pastikan Panggil Megawati

Jakarta – Janji Ketua KPK Abraham Samad yang pernah menyatakan bahwa lembaganya akan memeriksa Presiden RI ke-V Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) usai Lebaran belum dapat terlaksana.

Abraham mengungkapkan sejumlah alasan mengapa lembaganya belum juga memeriksa Ketua Umum PDI Perjuangan itu. Salah satunya adalah, ia mengaku belum mendapat konfirmasi dari Satgas KPK yang menyelidiki perkara ini.

“Saya harus menerima dulu konfirmasi dari Satgas. Tapi yang saya ingin katakan, tidak usah meragukan KPK tentang keberanian memanggil para pejabat,” ujar Abraham pada Acara Festival Film Anti-Korupsi di GOR Bulungan, Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Meski belum menentukan kepastian waktu pemeriksaan, namun Abraham menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih sekalipun yang bersangkutan merupakan pejabat penting. Ia meminta masyarakat untuk tidak meragukan keberanian KPK untuk memanggil Mega jika memang hal tersebut dibutuhkan.

Ia mencontohkan hal ini pada kasus Century. Di mana KPK tanpa beban memeriksa dan menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Budi Mulya.

“Posisi KPK itu menyamakan semua orang di depan hukum. Sama semua kedudukannya. Jadi mau itu Megawati, mau Presiden, mau Wapres, tidak ada urusan sama KPK itu. Kalau dia gak memenuhi panggilan, kita punya langkah-langkah yang tegas untuk menghargai hukum,” katanya.

SKL BLBI pertama kali dikeluarkan saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri sesuai Inpres Nomor 8/2002 dan Tap MPR Nomor 6 dan 10. KPK menduga ada masalah dalam proses pemberian SKL kepada sejumlah obligor tersebut.

SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham. Hal tersebut dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas yang diberikan inpres tersebut, di antaranya yakni, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group (utang Salim Group ketika dibuatkan SKL mencapai lebih dari Rp55 triliun.

Sebelumnya, KPK sudah memintai keterangan beberapa pihak. Mereka yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.

Kemudian, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi. (Has)

 

Related posts