Jumat, 3 Mei 24

Kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia

Kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam Pembangunan Infrastruktur di Indonesia
* Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil. (Foto: Humas Kemen ATR/BPN)

Jakarta, Obsessionnews.com – Pemerintah selalu berupaya untuk menyejahterakan rakyatnya. Berbagai rencana pembangunan dan pengembangan juga diusung untuk bermacam sektor, termasuk sektor infrastruktur. Bicara tentang pembangunan infrastruktur, hal ini tidak dapat dipisahkan dengan faktor pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara maksimal mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan berupaya agar pengadaan tanah berjalan tanpa kendala.

“Bicara soal pembangunan insfrastruktur, tugas kami mengupayakan ketersediaan tanah yang clean dan clear,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam paparannya di Infrastructure Outlook 2022 CNBC Indonesia secara daring, Kamis (24/02/2022).

Untuk berkontribusi dalam melancarkan pembangunan infrastruktur, menurut Sofyan A. Djalil ada beberapa poin penting soal pertanahan yang perlu diperhatikan, mulai dari penyelesaian sengketa tanah, menjaga agar harga tanah terjangkau, dan memastikan ketersediaan tanah.

Terkait ketersediaan tanah, Sofyan A. Djalil mengungkapkan, sejak adanya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum menjadi lebih praktis dan terjamin.

Menteri ATR/Kepala BPN juga mengutarakan, terkait pengadaan tanah, pemerintah telah mendirikan Bank Tanah. Tugasnya adalah penyediaan tanah untuk kepentingan sosial, ekonomi, pemerintahan, atau kepentingan Reforma Agraria. “Bank Tanah nantinya akan mengelola seluruh tanah yang tidak dimiliki oleh individu masyarakat”, ujarnya dikutip Obsessionnews.com Jumat (25/2).

Upaya agar faktor pertanahan tidak menghambat pembangunan infrastruktur juga dilakukan dengan mendorong kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Hal tersebut diterapkan dengan program pendaftaran tanah yang memiliki target seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar. Kepastian hukum ini diharapkan dapat meminimalisir konflik atau sengketa atas tanah.

Sofyan A. Djalil memaparkan, dari total sekitar 90 juta bidang tanah, yang bersengketa atau berkonflik itu sekitar 8.000 bidang tanah. Dan konflik tersebut terus Kementerian ATR/BPN urai sehingga tidak menjadi hambatan lagi. Ia juga berupaya memerangi mafia tanah. Oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangannya telah diberi sanksi tegas.

“Kementerian ATR/BPN terus berbenah diri untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam bidang pertanahan. Sehingga demikian mengenai infrastruktur, investasi, dan pemanfaatan tanah lainnya bisa dicapai dan dijamin,” ujar Sofyan A. Djalil. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.