Sabtu, 27 Juli 24

Konflik PPP Berakhir di PTUN

Konflik PPP Berakhir di PTUN

Jakarta, Obsessionnews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan, dualisme kepengurusan PPP hanya bisa diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah memutuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada 28 Oktober 2014 lalu.

Dalam putusan PN Jakpus‎ telah diputuskan bahwa kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy yang sah. Majelis hakim menyatakan menolak gugatan dari Wakil Kamal (Kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maemun Zubair (Mbah Moein) yang meminta pembatalan Muktamar VIII PPP di Surabaya. Sehingga PN Jakpus hanya mengakui PPP kubu Romy.

“Islah PPP tetap jalan dan kepengurusan PPP saat ini tetap ada dua, yakni PPP kubu Djan Faridz dan kubu Romy. Jadi, putusan PN Jakpus itu tidak berpengaruh terhadap dualisme di PPP karena yang menentukan hal itu adalah PTUN Jakarta yang saat ini sedang berjalan dan akan diputuskan minggu depan,” ujar Dimyati di DPR, Selasa (17/2/2015).

Menurutnya, pihak Djan Faridz tidak merasa telah dikalahkan oleh kubu Romy dengan adanya putusan dari PN Jakpus. Sebab kata dia Mbah Moein yang merupakan Ketua Majelis Syariah PPP sampai saat ini hanya mengakui kepengurusan Djan Faridz sesuai dengan hasl Muktamar VIII PPP di Jakarta. Selain itu, Dimyati juga merasa telah menang lantaran yang mengugat pertama adalah Ahmad Yani.

Anggota Komisi I DPR ini pun optimis, PTUN akan memenangkan pihaknya. Sehingga, kepengurusan PPP kubu Djan Faridz menjadi satu-satunya kepengurusan PPP yang sah secara hukum dan kepengurusan PPP kubu Romy yang tidak sah. “Jadi kalau PTUN menangkan kubu Djan Faridz, Menkumham harus mencabut kepengurusan PPP Romy,” katanya.

Sementara itu, secara terpisah Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy mengklaim putusan PN Jakpus membuktikan bahwa SK Menkumham soal kepengurusan pihaknya tetap sah secara hukum. Menurutnya, secara hukum keputusan sudah tidak bisa diganggu gugat karena PN Jakpus sudah menolak gugatan yang diajukan oleh kubu Djan Faridz. Dengan demikian kata dia hanya ada satu PPP di bawah kepemimpinannya.

“SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 yang menyatakan DPP PPP di bawah kepemimpinan Ketum M. Romahurmuziy dan Sekjen Aunur Rofik tetap sah dan berlaku,” kata Romy.

Sebab itu, lanjutnya, pihaknya menyerukan seluruh warga PPP untuk bersatu kembali dalam kebenaran. “Mengajak seluruh warga PPP untuk kembali bersatu, mengakhiri seluruh perbedaan dan bergandengan tangan untuk kejayaan Indonesia ke depan. Lupakan seluruh perbedaan, karena itu hanya akan mengendurkan semangat perjuangan. Tatap masa depan, karena tantangan semakin menjadi kenyataan,” himbaunya.

Untuk mewujudkan hal itu, tambahnya, pihaknya akan mengawali dengan konsolidasi melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I PPP 17-19 February 2015 di Komplek Bidakara, Jakarta. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.