Minggu, 5 Mei 24

KKP Dorong Ekonomi Perikanan Berbasis Pulau-pulau Kecil

KKP Dorong Ekonomi Perikanan Berbasis Pulau-pulau Kecil

Jakarta, Obsessionnews – Dalam rangka pengembangan investasi di pulau-pulau kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengembangkan Sentra Bisnis Perikanan Rakyat Berbasis Pulau-pulau Kecil di lima belas lokasi. Dimana terdapat lima komponen  kegiatan utama yang akan dikembangkan dalam program tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja saat konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Rabu (19/8/2015). Ia menjelaskan, komponen yang pertama adalah penataan kawasan untuk lokasi pengembangan sentra bisnis perikanan rakyat di pulau-pulau kecil dalam bentuk penyusunan masterplan dan bussiness plan (rencana bisnis).

Menurutnya, hal ini akan mengacu pada rencana tata ruang laut dan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan serta penyalahgunaan kepentingan yang dapat merugikan masyarakat setempat atau merusak lingkungan. Penataan dilakukan dengan memenuhi kaidah pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari dan berkelanjutan.

Komponen kedua yakni korporatisasi usaha perikanan rakyat. Komponen ini akan dijalankan dalam bentuk koperasi dan melakukan kerjasama operasi (KSO) dengan investor swasta dalam pengolahan hasil perikanan.

“Kerjasama akan diarahkan melalui penguatan kelembagaan keuangan (koperasi) untuk meningkatkan akses permodalan atau kebutuhan pembiayaan dalam pengembangan usaha masyarakat terutama di bidang pengolahan hasil perikanan, termasuk melakukan pendampingan usaha masyarakat dengan berbasis kearifan lokal,” jelasnya.

Berikutnya komponen ketiga, bantuan peralatan produksi di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya/KJA, budidaya rumput laut serta pemasaran. Bantuan peralatan produksi perikanan tangkap yang diberikan berupa kapal, alat tangkap, cold chain system, dan Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN). Alat produksi perikanan budidaya KJA mencakup sarana KJA, benih dan pakan.

Sedangkan bantuan alat produksi budidaya rumput laut yakni berupa gudang penyimpanan, lantai jemur, bibit rumput laut, longline dan pelampung, longboat pengangkut serta mesin tempel.

Keempat, KKP menyiapkan bantuan permodalan usaha perikanan rakyat melalui Badan Layanan Umum (BLU) dan investor mitra koperasi. Selanjutnya komponen yang kelima adalah bantuan penyediaan infrastruktur dasar berupa dermaga/jetty, air bersih, listrik, dan air strip.

Terkait hal ini KKP akan bersinergi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Menanggapi isu yang berkembang terkait penjualan pulau kepada investor asing, Sekjen KKP menegaskan bahwa tidak ada program KKP di tahun 2015 dan 2016 untuk menjual pulau-pulau kecil ke pihak asing.

Menurutnya, hal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Peraturan Menteri BPN yang melarang pihak asing membeli dan memiliki tanah di Indonesia. Pihak asing hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.

Disamping itu, investasi asing di pulau-pulau kecil harus mengacu pada UU No. 1 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, antara lain: harus dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas dan berbadan hukum Indonesia, melibatkan peserta Indonesia, menjamin akses publik, belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal, melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta indonesia, dan memperhatikan aspek ekologi, sosial dan ekonomi dan dalam luasan tertentu. (Ali)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.