
Jakarta, Obsessionnews.com – Dewan Pengawas memegang peranan penting demi menjaga prestasi KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi. Salah satu tugas penting yang diemban dewan pengawas adalah, melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai secara berkala setiap tiga bulan sekali. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Kami dan pimpinan KPK sudah sepakat efektivitas evaluasi dilakukan secara tiga bulanan atau triwulan,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris dalam rapat dengar pendapat perdana dengan Komisi III DPR, Senin (27/1/2020).
Syamsuddin mengatakan evaluasi dilakukan dengan metode post audit. Dalam rapat triwulan ini, Dewan Pengawas akan memberikan rekomendasi evaluasi atas capaian yang dilakukan pimpinan KPK sesuai dengan kontrak kinerja.
“Rekomendasi ini yang akan didokumentasikan dalam laporan capaian kinerja yang akan ditandatangani pimpinan KPK dan Dewas,” kata dia.
Berikutnya, Dewan Pengawas melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK secara tahunan. Ketiga, Dewan Pengawas mengevaluasi kinerja pegawai KPK dan memberikan rekomendasi atas kinerja KPK secara tahunan. (Albar)